Jumat, 05 April 2013

MAKALAH ETIKA BISNIS "KODE ETIK PENGEMBANGAN MODAL DAKAM ISLAM"


BAB I
PENDAHULUUAN
1.1 Latar Belakang
Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta`awun (menolong menolong) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
Problematika dunia usaha termasuk problematika yang diperhatikan oleh ajaran syariat Islam yang suci. Islam memberikan konsep-konsep, menciptakan struktur hukum dan menetapkan berbagai macam jenis usaha yang berbeda-beda sehingga bisa dijadikan naungan bagi kalangan usahawan di sepanjang perputaran masa. Mereka tidak perlu lagi terjebak ke dalam hal-hal yang diharamkan. 
Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebbutuhan hidupnya. Oleh karenanya manusia akan selalu berusaha untuk memperoleh harta kekayaan itu. Salah satunya adalah dengan bekerja, sedangkan dari salah satu dari ragam bbekerja adalah berbisnis. Dalam berbisnis manusia pasti mmembutuhkan dan menggunakan modal, baik sifat yang bersifat materi maupun immateri. Dengan berbisnis manusia mengembangkan modalnya demi mendapatkan harta dan keuntungan yang lebbih besar dan banyak.
Dalam ilmu ekonomi modal diartikan sebagai alat yang berguna untuk produksi selanjutnya. Alat ini berbagai bentuk, seperti mesin pabrik,, mesin kantor, bangunan toko, bangunan yang disewakan, kendaraan dan lain sebbagainya yang digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut. Guna mencapai produksi yang lebih besar orang senantiasa memikirkan bagaimana meningkatkan modal, yaitu dengan cara melakukan bisnis atau menabung dengan tujuan kelak akan digunakan untuk menambah kekuatan modalnya. Orang menabung atau membentuk cadangan dalam perusahaan , dengan cara-cara yang normal (wajar), bukan dengan cara berperilaku kikir, atau berhemat seccara berlebihan.
Dalam zaman modern seperti sekarang ini, banyak dijumpai praktik-praktik bisnis tidak sesuai dengan ajaran islam. Banyak manusia mengembangkan modddalnya dengan menghalalkan segala cara, tanpa mematuhi ajaran islam, sehingga merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan sekelompok individu. Praktik-praktik pengembangan modal yang tidak sesuai dengan ajaran islam yang terjadi pada saat ini antara lain seperti penggunaan uang pelican saat perizinan usaha, menyimpan uang dalam rekening Koran yang berbunga, penayangan iklan yang tidak senonoh, pembbuatan pub, diskotik, panti pijat, prostitusi, dan lain sebagainya yang semuanya itu banyak mengandung unsure penipuan dan maksiat yang dilarang oleh agama islam.
Dengan melihat fenomena perkembangan modal seperti ini di atas jelas melanggar aturan islam yang banyak terjadi saat ini. Islam memberikan solusi dengan konsepnya tentang bagaimana mengembangkan modal yang benar dan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Salah satu caranya adalah dengan berbisnis, menurut islam, modal atau harta harus di kembangkan dengan memperhatikan cara perolehan dan penggunaannya atau dengan memperhatikan halal dan haramnya. Pada makalah ini akan coba di interpretasikan bagaiman konsep pengembangn modal yang sesuai dengan kode etik ajaran islam yang dirasa sangat relevan bagi umat manusia.

1.2  Rumusan Masalah
Ø  Arti Penting Modal Dalam Bisnis.
Ø  Mengumpulkan Modal.
Ø  Modal Dan Pengembangan Bisnis.
Ø  Pilihan Investasai sesuai Syari’ah

1.3  Tujuan
Ø  Untuk mengetahui Arti Penting Modal Dalam Bisnis.
Ø  Untuk mengetahui Mengumpulkan Modal.
Ø  Untuk mengetahui Modal Dan Pengembangan Bisnis.
Ø  Untuk mengetahui Pilihan Investasai sesuai Syari’ah.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Kode Etik
Kode etik bukanlah hal terbaru di dalam masyarakat sekarang ini. Kode etik merupakan aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal prinsip dalam bentuk ketentuan tertulis. Kode etik mengandung sanksi yang dikenakan pada pelanggarnya. Tujuannya untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Kode etik berisikan ketentuan bahwa professional berkewajiban melapor, bila ketahuan ada yang melanggar. Ketentuan ini merupakan akibat logis dari self regulation yang berwujud kode etik.
Dalam perusahaan kode etik menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul seperti konflik kepentingan, berhubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan kepada partai politik.
Beberapa manfaat kode etik perusahaan dapat dibagi sebagai berikut:
a)      Kode etik dapat menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
b)      Kode etik menciptakan kerangka moral untuk perilaku benar.
c)      Kode etik membantu menghilangkan grey area dibidang etika.
Implementasi kode etik pada pengembangan sektor riil, maka konsep ekonomi dan perdagangan yang dilandasi nilai-nilai dan etika islam, nampaknya lebih menjanjikan dibandingkan konsep ekonomi kapitalis maupun sosialis.

2.2  Pengertian Modal
Secara bahasa arab modal atau harta disebut al-amal (mufrad-tunggal), atau al-amwal (jama’-bermakna banyak). Secara harfiah, al-maal (harta) adalah malaktahu min kulli syay artinya segala sesuatu yang engkau punyai. Adapun dalam istilah syar’i harta di artikan segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’ (hokum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi dan hibah (pemeberian). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa apapun bentuknya, baik barang maupun jasa, yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Untuk jelasnya, uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil kelautan dan pakainan, termasuk dalam kategori al-amwal, harta kekayaan.
Sikap islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia yakni keseimbangan (tengah-tengah) diantara dua kutub ekstrem, yakni yang sedemikian membenci, sebaliknya yang sedemikian mencinta. Yang membenci dunia mengatakan bahwa kehidupan ini, termasuk alam adalah sesuatu yang buruk yang wajib di bersihkan dan wajib dilenyapkan. Akibatnyakelompok ini akan mempunyai etos untuk mendapatkan dunia ini seperi makanan, minuman, pakaian, perhiasan, dan perhiasan dunia lainnya. Menurut Qardhawi, kelompok ini di wakili oleh pandangan filsafat barahimah di India, Budha di China, Manawiah di Persia, Kaum Suci di Yunani, dan system kependetaan pada agama nasrani.
Demikian juga islam tidak memihak pada kelompok yang menjadikan dunia sebagai “sembahan” atau sebagai “tuhan” sehingga mereka diperbudak oleh harta. Pandangan ini adalah pandangan kaum materialistis dan kaum dahriyyah sepanjang masa dan di setiap tempat. Dalam pandangan mereka tidak ada tempat untuk akhirat. Mereka menyatakan : “ tidaklah dunia ini melahirkan rahim-rahim yang melahirkan dan bumi yang menelan.”
Di antara dua kutub ekstrim tersebut, islam mengambil sikap pertengahan, karena harta atau dunia di pnadang sebagai tempat menanam persemian dan jalan akhirat. Oleh karena itu, jalan itu harus menyenangkan dan indah sehingga dapat mengantar pemiliknya ke tempat tujuan dengan selamat dan aman. Dalam kaitan ini, di antara do’a yang di ajarkan rasulullah saw, antara lain :
Dari ibnu Mas’ud, Rasulullahh saw besabda:” Ya Allah, aku mohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, kesejahteraan, dan kekayaan.” (HR. Muslim). Selanjutnya di kisahkan oleh seorang lelaki dating kepada Rasulullah saw, seraya berkata:” wahai rasulullah apa yang harus aku katakana ketika aku meminta kepada Tuhanku?” Rasulullah menjawab,” Ucapkanlah: “ Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, sejahterakanlah diriku, berikan rizki kepadaku. Semua itu sesungguhnya telah berkumpul kepda-Mu, dunia-mu, dan akhirat-mu.” (HR. Muslim).
Apabila ddemikian, apa yang dituntukan islam, melalui Rasulnya umat islam harus menyadari bahwa pada dasarnya mengajarkan agar mereka tidak membenci,, dalam arti menghindari dari bekerja untuk mencari harta kekayaan. Karena bagaimanapun manusia hidup membutuhkannya ddemi kebahagiaan hidupnya di akhirat sebagai lahan menuju kehidupan akhirat yang abadi. Namun, demikian sebbaliknya, umat islam dilarang terlalu mencintai dunia karena harta kekayaan itu hanyalah sebuah titipan (amanah) yang bersifat sementara. Mencintai terlalu berlebihan akan membentuk perilaku yang menjjadikan harta kekayaan sebagai sesembah yang ajib dipelihara dan di lindungi. Bahkan, dengan sikap seperti itu menjadikan pemiliknya untuk berbuat apa saja demi melindungi harta yang dicintainya.
Modal adalah salah satu factor produksi selain tanah, tenaga kerja dan organisasi yang digunakan untuk membantu mengeluarkan asset lain. Distribusi berskala besar dan kemajuan industry yang telah dicapai saat ini adalah akibat penggunaan modal. Ini menunjukkan bahwa tenaga manusia saja (human resourse) untuk menggerakkan industry tidaklah cukup, sehingga perlu di dukung oleh factor-faktor produksi lain.
Modal merupakan asset yang di gunakan untuk membantu distribusi asset yang berikutnya. Menurut Prof. Thomas hak milik individu dan Negara selain tanah yang digunakan dalam mengahasilkan asset berikutnya disebut modal. Dikatakan bahwa modal bias dikatakn dapat memberikan kepuasan  pribadi dan membantu untuk mengahsilkan kekayaan lebih banyak, asalkan saja dikelola dengan benar dan tepat sasaran. Justru karena itu menurut Mustaq Ahmad yang dikatakan bisnis yang menguntungkan adalah apabila dilakukan dengan investasi modal yang sebaik-baiknya, bukan sebaliknya, dilakukan dengan investasi yang jelek sehingga mendatangkan kerugian.
Muhammad H. behest mendefinisikan modal sebagai sekumpulan konsumsi yang diperoleh, yang dapat dipergunakan untuk memperoleh nilai yang sama yang lebih banyak lagi. Dalam kaitannya dengan factor produksi, Behesti menyatakan bahwa peran modal dalam meningkatkan hasil produksi yakni yang ditandai dengan pemunculan nilai-nilai tambahan baru. Nilai-nilai baru disini sudah barang tentu tidak semata dalam arti kuantitatif materialistis, namun yang paling penting adalah dalam arti kualitatif ini yang dimaksud adalah untuk memperoleh hasil yang barakah dan ridha Allah.
Pentingnya modal dalam kehidupan manusia ditunjukan dalam al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 14 yaitu :
z`Îiƒã Ĩ$¨Z=Ï9 =ãm ÏNºuqyg¤±9$# šÆÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# tûüÏZt6ø9$#ur ÎŽÏÜ»oYs)ø9$#ur ÍotsÜZs)ßJø9$# šÆÏB É=yd©%!$# ÏpžÒÏÿø9$#ur È@øyø9$#ur ÏptB§q|¡ßJø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur Ï^öysø9$#ur 3 šÏ9ºsŒ ßì»tFtB Ío4quysø9$# $u÷R9$# ( ª!$#ur ¼çnyYÏã ÚÆó¡ãm É>$t«yJø9$# ÇÊÍÈ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Kata “mata’un” berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk modal yang lain). Kata “ zuyyina” menunjukan kepentingan modal dalam kehidupan manusia. Rasulullah SAW menekankan pentingnya modal dalam sabdanya:

“tidak boleh iri kecuali pada dua perkara yaitu: orang yang hartanya digunakan jalan kebenaran dan orang yang ilmu pengetahuanya diamalkan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Asakir)
            Bahkan lebih jauh, betapa pentingnya nilai dalam pengembangan bisnis kedepan, Sayyidina Umar r.a selalu menyuruh umat Islam untuk lebih banyak mencari asset atau modal[1]. Ini menunjukan memperkuat modal tidak hanya menjadi prioritas dalam ekonomi modern seperti sekarang ini, tetapi dalam kenyataanya telah terfikirkan sejak 15 abad yang lalu pada awal kedatangan Islam. Memang perlu diakui tanpa ketersediaan modal yang mencukupi hampir mustahil rasanya bisnis yang ditekuni bisa berkembang sesuai dengan yang ditargetkan. Hanya saja system ekonomi Islam mempunyai cara tersendiri dibandingkan dengan system kapitalis yang selalu berupaya memperkuat modal dengan memperbesar produksi. Untuk mencapai target yang diinginkan system ini bisa saja menghalalkan segala macam cara tanpa memikirkan apakah yang ditempuh menguntungkan  atau merugikan pihak lain.[2]
Penerapan system bunga misalnya merupakan salah satu contoh system kapitalis untuk terus mengembangkan modal yang dimiliki. Tanpa peduli apakah pihak yang meminjam mengalami kerugian atau tidak, hal itu bukan urusan pemilik modal, karena yang penting adalah siapa pun yang menggunakan jasa harus mengembalikan sesuai jumlah kelebihan (bunga) yang telah ditetapkan, ditambah dengan jumlah  pinjaman pokoknya.
Memang perlu diakui, bahwa system dalam ekonomi Islam modal itu harus terus berkembang, dalam arti tidak boleh stagnan, apalagi sampai terjadi idle (menganggur). Artinya, hendaknya modal harus berputar. Islam dengan system sendiri, didalam upaya memanfaatkan dan mengembangkan modal, menekankan tetap memikirkan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, dalam kaitanya dalam penggunaan jasa keuangan misalnya, islam menempuh cara bagi hasil dengan untuk dibagi dan rugi ditanggung bersama. Dengan sisitem semacam ini modal dan bisnis akan terus terselamatkan, tanpa merugikan pihak manapun.
Modal sebagai salah satu faktor produksi dapat diartikan sebagai semua bentuk kekayaan yang dapat dipakai langsung atau tidak langsung dalam proses produksi untuk menambah out put-nya. Dalam pengertian lain, modal didefinisikan sebagai semua bentuk kekayaan yang memberikan penghasilan kepada pemiliknya atau suatu kekayaan yang dapat menghasilkan suatu hasil yang akan digunakan untuk menghasilkan kekayaan lain. Dari definisi di atas diketahui bahwa pada prinsipnya modal segala sesuatu yang memiliki peranan penting untuk menghasilkan suatu barang produksi dalam suatu proses produksi.[3]



2.3  Pengumpulan Modal
            Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran. Untuk meningkatkan jumlah modal dalam sebuah Negara sebaiknya masyarakat terus berusaha meningkatkan pendapatan, hemat dan cermat dalam membelanjakan pendapatan, menghindari pengeluaran yang berlebihan, dan adanya rasa aman bagi masyarakat dalam mendapatkan asset dengan mudah[4]. Islam menyarankan dalam berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan dalam masyarakat yaitu:
1.      Peningkatan Pendapatan
ü  Wajib
a)      Pembayaran Zakat
Zakat merupakan pengeluaran yang wajib atas ternak, tanaman, barang dagangan, emas, perak dan uang tunai. Zakat bukanlah pajak, ia dikenakan kepada asset yang dimiliki sepanjang tahun. Apakah pemiliknya menggunakan asset tersebut atau tidak, dia wajib membayar zakat setiap tahun. Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat. Setiap peningkatan dalam penanaman modal, pendapatan dan juga keuntungan juga meningkat.
b)      Larangan Mengenakan Bunga
Bunga dilarang dalam Islam dan masyarakat tidak dibenarkan menghasilkan uang dari pinjaman modal dengan bunga. Oleh kaena itu, sebaiknya orang menanamkan modal dalam hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
           
ü  Pilihan
c)      Penggunaan Harta Anak yatim
Untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuh anak yatim hendaknya tidak menyimpan harta anak yatim, tetapi memanfaatkan untuk perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan. Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan serta tidak memboroskannya, Hal tersebut disinggung dalam Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 5:

  Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ% öNèdqè%ãö$#ur $pkŽÏù öNèdqÝ¡ø.$#ur (#qä9qè%ur öNçlm; Zwöqs% $]ùrâ÷ê¨B ÇÎÈ  
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”

(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÷bÎ*sù Läêó¡nS#uä öNåk÷]ÏiB #Yô©â (#þqãèsù÷Š$$sù öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr& ( Ÿwur !$ydqè=ä.ù's? $]ù#uŽó Î) #·#yÎ/ur br& (#rçŽy9õ3tƒ 4 `tBur tb%x. $|ÏYxî ô#Ïÿ÷ètGó¡uŠù=sù ( `tBur tb%x. #ZŽÉ)sù ö@ä.ù'uŠù=sù Å$rá÷èyJø9$$Î/ 4 #sŒÎ*sù öNçF÷èsùyŠ öNÍköŽs9Î) öNçlm;ºuqøBr& (#rßÍkô­r'sù öNÍköŽn=tæ 4 4xÿx.ur «!$$Î/ $Y7ŠÅ¡ym ÇÏÈ  
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”



d)     Penanaman Modal Secara Tunai
Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap muslim diharapkan menanamkan modal secara tunai dalam perniagaan. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ Allah merestui hasil penjulan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi dalam perniagaan”.
e)      Meninggalkan Harta Waris
Untuk membantu pertubuhan modal dalam masyarakat, Islam mendorong umatnya agar meninggalkan ahli waris dalam keadaan berharta dan berkecukupan serta tidak menyerahkan amal mereka untuk kebajikan.

2.      Menghindari Sikap Berlebih-lebihan
Pertumbuhan pendapatan tidak meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu, perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti gaya hidup mewah dan dijaga agar tidak hidup berlebih-lebihan dalam masyarakat. Sebagaimana firma-Nya dalam Al-A’raf ayat 31 yaitu:
 ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

3.      Pembekuan Modal
Apabila asset tidak digunakan (idle) untuk lebih banyak menghasilkan kekayaan, maka akan menyebabakan berkurangnya jumlah modal kerja yang digunakan untuk usaha dalam perdagangan, pertanian dan industry. Hal ini akan memperlambat pembangunan ekonomi, yang pada akhirnya akan menjadikan sebuah Negara miskin. Karena itu Islam melarang dalam membekukan modal karena akan menutup atau mengurangi modal yang akan digunakan untuk industry dan perdagangan.
Harta itu adalah titipan Allah yang harus kita gunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Karena itu harta perlu dijadikan sebagai modal produktif bukan konsumtif, apalagi berfoya-foya, demonstration effect (pamer kekayaan) yang akan menimbulkan kecemburuan social. Dalam kaitanya ini bisa disimak dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Taubah 34:
 $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Dengan begitu jangan dibiarkan modal diam, tapi haruslah harta itu dibuat menghasilkan (produktif). Banyak  pemilik uang yang hanya mau menyimpan saja, mereka tidak mau membuka usaha, mungkin karena alasan takut rugi, tidak berbakat, malas, gengsi, dan sebagainya. Padahal pekerjaan pedagang adalah paling mulia dalam Islam dan paling banyak  memberikan kesempatan membantu orang lain.
4.      Keselamatan dan Keamanan
Pada hakikatnya produksi dan khususnya pengumpulan modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan. Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara, rakyat akan lebih giat dalam bekerja dan mengumpulkan harta kekayaan. Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk menjaga keamanan dan kstabilan negaranya, agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagai firman-Nya dalam Al-Baqarah ayat 193 yaitu:

ö@è% $oYtRq_!$ysè?r& Îû «!$# uqèdur $uZš/u öNà6š/uur !$oYs9ur $oYè=»yJôãr& öNä3s9ur öNä3è=»yJôãr& ß`øtwUur ¼çms9 tbqÝÁÎ=øƒèC ÇÊÌÒÈ  
“Katakanlah: "Apakah kamu memperdebatkan dengan Kami tentang Allah, Padahal Dia adalah Tuhan Kami dan Tuhan kamu; bagi Kami amalan Kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya Kami mengikhlaskan hati.”

2.4  Modal dan Pengembangan Bisnis
            Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memilki tanggungan, untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu pokok yang memungkinkan manusia memliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia mencari nafkah, Allah SWT. Melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan manusia untuk mencari rizki. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an dalam Al-Mulk ayat 15:
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ  
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
* 4n<Î)ur yŠqßJrO öNèd%s{r& $[sÎ=»|¹ 4 tA$s% ÉQöqs)»tƒ (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçŽöxî ( uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkŽÏù çnrãÏÿøótFó$$sù ¢OèO (#þqç/qè? Ïmøs9Î) 4 ¨bÎ) În1u Ò=ƒÌs% Ò=ÅgC ÇÏÊÈ  
“Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya).”
Dari paparan diatas, dipahami bahwa bisnis Islam merupakan serangkaian aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak membatasi jumlah kepemilikan, termasuk profit, namun membatasi perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haran).
Pengembangan bisnis yang memerlukan modal dalam Islam harus berorentasi syari’ah, sebagai pengendali agar bisnis itu tetap berada dijalur yang benar sesuai ajaran Islam. Dengan Kendali syari’ah, aktifitas bisnis diharapakan dapat mencapai 4 (empat) hal utama:
1.      Target Hasil : Profit Materi dan Benefit Materi
Tujuan perusahaan tidak mencari profit (qimah madiyah atau nilai materi) setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) non materi kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal (lingkungan) seperti suasana persaudaraan, kepedulian social, dan sebagainya.
Benefit, yang di maksud tidaklah semata-mata memberikan manfaat kebendaan, tetapi dapat juga bersifat non-materi. Islam memandang bahwa tujuan sesuatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah karena masih ada tiga orientasi lainya, yakni qimah insaniyyah, qimah khulukiyyah dan qimah ruhiyyah. Dengan orientasi qimah insaniyyah berarti pengelolaan usaha juga dapat memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui kesempatan kerja, bantuan social, dan bantuan lainya. Qimah khulukiyyah mengandung pengertian bahwa nilai-nilai akhlak al-karimah (akhlak mulia) menjadi suatu kepastian yang harus muncul dalam setiap aktifitas pengelolaan perusahaan, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang Islami, bukan sekedar hubungan yang fungsiaonal atau professional. Sementara itu qimah ruhiyyah berarti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

2.      Pertumbuhan artinya Terus Meningkat
Jika profit materi dan benefit non-materi telah diraih sesuai target, perusahaan akan mengupayakan pertumbuhan  atau kenaikan terus menerus dari setiap profit dan benefit itu. Hasil perusahaan akan terus diupayakan agar tumbuh meningkat setiap tahunnya. Upaya pertumbuhan itu akan dijalankan dalam koridor syari’at. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi seiring dalam perluasan pasar, peningkatan inovasi sehingga bisa mengahasilkan produk baru dan sebagainya.
3.      Keberlangsungan, Dalam Kurun Waktu Selama Mungkin
Belum sempurna orientasi suatu perusahaan bila hanya berhenti pada perencanaan target hasil dan pertumbuhan. Karena itu, perlu diupayakan terus agar pertumbuhan target hasil yang telah diraih dapat dijaga keberlangsunganya dalam kurun waktu yang cukup lama.
4.      Keberkahan atau Keridhoan Allah
Factor keberkahan untuk menggapai ridho Allah SWT. Merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia muslim. Bila ini tercapai, menandakan diterimanya dua syarat diterimanya amal manusia yakni adanya niat iklas dan cara yang sesuai dengan tuntutan syari’at.
Namun demikian, Al-Qur’an Melarang mengembangkan harta dengan cara menyengsarakan masyarakat, dan juga memakan harta manusia dengan tidak sah, sebagai firman-Nya dalam Al-Baqarah ayat 188 yaitu:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”

Diantara pokok-pokok penting dalam pengembangan harta adalah sebagai berikut:
a.       Menghindari sentralisasi modal.
b.      Mengembangkan yayasan-yayasan kemanusiaan dengan orientasi masyarakat.
c.       Menguatkan ikatan persaudaraan dan kemsyarakatan melalui zakat dan infaq.
Menurut Islam harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Namun karena Allah telah menyerahkan kekuasaan-Nya atas harta tersebut kepada manusia, maka ia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mengembangkanya. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya ia memiliki harta tersebut hanya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Namun demikian, dalam hal ini terkait dengan hukum-hukum syara’, dan tidak bebas mengelola secara mutlak. Sama halnya manusia tidak dapat bebas mengelola zat sebuah barang secara mutlak, meskipun ia memiliki zatnya. Alasanya, bahwa dia mengelola dalam rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang tidak sah menurut syara’ seperti: menghambur-hamburkan, maksiat dan sebagainya, maka Negara wajib mengawalnya dan melarang untuk mengelolanya, dan wajib merampas wewenang yang telah diberika oleh Negara kepadanya.
Pengembangan modal supaya jelas, apa yang akan diraih,  yaitu untuk meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi atau investasi, baik harta atau aktiva baik tetap maupun lancar. Semua itu bertujuan agar modal (harta) bisa bertambah (berkembang) dari yang dimiliki sebelumnya. Contoh aktiva lancar dan tetap yang digunakan dalam kegiatan produksi seperti pabrik mobil, elektronik dan kegiatan produksi yang lain. Atau dalam bentuk investasi seperti membeli saham, obligasi, atau surat berharga lainya.

2.5 Pilihan Investasai Sesuai Syari’ah
Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya. Maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hokum positif yang berlaku, belum tentu aman kalau dilihat dari syari’ah islam. Dengan menyadari perbedaan fiqiyah yang ada dan belajar dari praktek di Negara lain, pada tulisan ini akan dibahas jenis dan instrument investasi, jenis dan usaha emiten, jenis transaksi yang dilarang, serta penentuan dan pembagian hasil investasi.
Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syari’ah islam dan tidak mengandung riba. Untuk system perekonomian Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya meliputi beberapa hal, yaitu instrument saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito pada bank umum syari’ah, surat utang jangka panjang, baik berupa obligasi atau surat utang jangka pendek yang telah lazim di perdagangkan diantara lembaga keuangan syari’ah, yaitu termasuk jual beli utang (ba’iad-dayn) dengan segala kontroversinya.
Investasi juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah islam adalah usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang, usaha keuangan konvensional (Ribawi) termasuk perbankan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, dan usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mundharat.
Sistem perekonomian Indonesia saat ini pada umumnya merupakan system yang masih netral terhadap ajaran dan nilai agama. Selain itu dengan mempertimbangkan  cakupan jasa perbankan yang diberikan oleh bank syari’ah masih terbatas, seluru emiten dapat memiliki pendapatan dari penempatan dananya di bank umum berupa jasa giro ataupun bunga.[5]
Oleh karena itu, pemilihan emiten yang benar-benar terlepas dari pendapatan tersebut adalah sagat sulit. Dalam kondisi demikian, hal ini dapat dianggap sebagai suatu kondisi kedaruratan yang sifatnya sementara sampai adanya system perekonomian yang telah memasukkan nilai dan ajaran islam. Demikian juga apabila emiten merupakan perusahaan induk, harus dipertimbangkan juga jenis kegiatan usaha anak-anak perusahaannya.
Apabila pendapatan bunga bersih beserta pendapatan non-halal, baik dari emiten atau anak-anak perusahaannya, terhadap penjualan atau pendapatan seluruhnya di atas 15%, maka jenis kegiatan emiten tidak layak diinvestasikan. Begitu juga, apabila suatu emiten memiliki penyertaan (saham) lebih dari 50% di perusahaan yang usahanya bertentangan dengan syari’ah islam.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi sebab ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyar) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsure gharar. Tindakan yang dimaksud termasuk melakukan penawaran palsu (najsy), melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), menyebar luaskan informasi menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading), melakukan penempatan atau investasi pada perusahaan yang memiliki resiko (Nisbah) utang yang diatas kelaziman perusahaan pada industry sejenis.
Nisbah utang terhadap modal digunakan untuk mengetahui bagaimana struktur pembiayaan suatu emiten, apakah emiten tersebut sangat tergantung dengan pembiayaan dari utang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsure riba. Nisbah utama terhadap modal merupakan perbandingan antara utang terhadap total nilai modal termasuk cadangan, laba ditahan, dan utang dari pemegang saham.
Apabila suatu emiten memiliki nisbah utang terhadap modal lebih dari 81% (utang 45%, modal 55%), emiten tersebut dianggap bertentangan dengan syari’ah islam. Nisbah yang diinzinkan akan ditentukan perkembangannya setiap waktu oleh Dewan Syari’ah Nasional.
Selain itu, dalam melakukan penempatan atau investasi pada suatu perusahaan, harus dipertimbangkan juga kondisi manajemen perusahaan tersebut. Bila manajeman suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip yang islami, resiko atas investasi pada perusahaan tersebut dianggap melebihi batas yang wajar.
Pada akhirnya hasil investasi yang diterima akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure non-halal sehingga harus dilakukan pemisahaan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).





BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kode etik pada pengembangan modal dalam islam seharusnya dijadikan pedoman para pelaku usaha. Kode etik merupakan aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal prinsip dalam bentuk ketentuan tertulis. Sebaiknya kita mengikuti dan tidak melanggarnya, kalau melanggar kita akan mendapatkan hukuman sesuai dengan kode etik.
Modal sebagai salah satu faktor produksi dapat diartikan sebagai semua bentuk kekayaan yang dapat dipakai langsung atau tidak langsung dalam proses produksi untuk menambah out put-nya. Dalam pengertian lain, modal didefinisikan sebagai semua bentuk kekayaan yang memberikan penghasilan kepada pemiliknya atau suatu kekayaan yang dapat menghasilkan suatu hasil yang akan digunakan untuk menghasilkan kekayaan lain.
Pengembangan modal di dalam bisnis islam merupakan serangkaian aktifitas bisnis yang membentuk nilai-nilai etika dan jumlah kepemilikan, termasuk profitnya juga mampu mengupayakan yang halal, baik dari segi produksi maupun investasi. Dalam pengembangan modal harus menjunjung nilai-nilai keislaman. Pengembangan bisnis yang memerlukan modal dalam islam harus berorientasi syariah, sebagai pengendali agar bisnis yang dijalankan sesuai dengan kaidah dan nilai dalam islam.






DAFTAR PUSTAKA
Djakfar. Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN-Malang Press.
Djakfar. Muhammad, 2012. Etika Bisnis Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Jakarta : Penebar Plus.
A. Karim Adiwarman, 2001. Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani.
Www. Google.com Artikel Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi Syari’ah.Wordpress.com





[1] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 37-40.
[2] Djakfar Muhammad, 20112. Etika Bisnis Menangkap spirit ajaran langit dan pesan moral ajaran bumi. Jakarta: penebar Plus. Hal: 125-126.
[3] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 37-40.
[4] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 37-40.

[5] A. Karim Adiwarman, 2001. Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani. Hal: 140-142.

3 komentar:

  1. Artikel bagusss...
    Sekedar ingin berbagi, brgkali bisa menambah sedikit bahan bacaan mengenai masalah2 etika bisnis...
    Klik --> Makalah Kasus Suap Pajak PT Easman Christensen

    BalasHapus
  2. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  3. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus