Kamis, 24 Mei 2012

Hadist


 TUGAS
STUDY HADIST
Disusun untuk memenuhi tugas Study Hadist
Dosen pembibing:
Ahmad Mu’iz S.Ag. MA


Oleh:
Nur Halimah (10510094)

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2010/2011
 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

عَنْ ابْنِ مَسْعُدٍ قاَ لَ : قَا لَ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ َعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :إِذَا خْتَلَفُ أْالبَيَّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَاالقُوْلُ مَايَقُوْلُ رَبُّ السَّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَ كَانِ. وَفِيْ رِوَيَةٍ : إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيْعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٍ وَالْبَيْعُ قَائِمٌ بِعِيْنِهِ فَالقُوْ لُ مَا قَالَ الْبَا ئِعُ  أَوْ يَتَرَادَّانِ الْبَيْعَ.( رواه ابوداود)
Dari ibnu Mas’ud RA,ia berkata, Rasulullah bersabda,” apabila penjual dan pembeli berselisih, dan tidak ada bukti keduanya, makaperkataan yang di ikuti adlah perkataan pemilik barang dagangan, atau kedunya saling meninggalkan (membatalkan transaksi ).
Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli, dan penjual mengatakan, “Aku menjual dengan harga sekian,” sedangkan pembeli mengatakan,” Aku membeli dengan harga kurang dari itu,” Atau umpamanya si penjual mengatakan, “Aku menjualnya dengan harga seratus,” Sedangkan pembeli mengatakan, “ Aku telah menyetujui harganya delapan puluh ribu.” Maka dalam hal ini yang di pegang perkataan penjual. Al Qoulul ba’i (perkataan yang di pegang adalah perkataan si penjual ). Yakni hendaknya si penjual  bersumpah atas ucapannya  itu, seperti di sebutkan dalam sejumlah riwayat.
Jika penjual berani bersumpah, maka si pembeli berhak memilih sikap. Apakah ia akan mengambil barang tersebut dengan hargr yang di ucapkan si pedagang, ataukah tidak jadi membelinya. Ini jika barang tersebut ada, sebagaimana di sebutkan dalam sabda Nabi SAW, “ sedang barang dagangannya sesuai . . . . .”
Ahmad Syair berpendapat, “ kami tidak melihat adanya pertentagan antara hadist yang menyebutkan keharusan adanyabukti bagi orang yang mengklaim dan adanya sumpah bagi orang yang mengingkarinya dengan hadist yang menyatakan di akuinya sumpah bagi penjual jika terjadi sengketa dengan pembeli seputar harga yang di minta si penjual.
عَنْ عَا ئِشَةَ أَنَّ رَسُوْ لُ اللَّهِ قَضَى أَنَّ الخَرَاجَ بِا لضَّمَا نِ. ( رواه ألنساء)
Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW telah memutuskan bahwa hak mendapatkan hasil di sebabkan oleh keharusan menanggung kerugian ( al kharaj bidh dhiman). ( H.R.Annasa’i).
Dalam konteks hadist ini, “ bahwa hak mendapatkan hasil di sebabkan oleh keharusan menanggung kerugian (al kharaj bidh dhiman).” Bermakan manfaat dapat di ambil dan kerugian di tanggung oleh pihak asal (penjual). Dalam konteks ini pula Imam Safi’i menjastifikasi kasus sesuatu yang terjadi setelah barang itu berada ditangan si pembeli, seperti anak binatang yang di hasilkan, anak dari budak wanita, susu dan bulu hewan ternak, atau buah dari pohon yang telah di beli, semua bentuk dasar atau asli, dari barang cacat yang di belinya kepada si penjual. Jastifikasi seada juga i sebutan oleh Al Khithabi dalam kitab Al Ma’alim (3/126). 

عَنْ سُوْ يْدِ بْنِ قَيْسٍ قَا لَ : جَلَبْتُ أنَا وَ مَخْرَقَهُ العَبْدِ يٌّ بَزًّا مِنْ هَجَرَ فَجَاءَ نَا رَ سُو اللَّهِ  صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَا وَ مَنَا سَرَاويْلَ وَعِنْدَ نَا وَزَانَّ  يَزِيْنُ بِالأَجْرِ فَقَا لَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَا وَزَّانِ زِنْ وَ أَرْ جِحْ. ( رواه أبوا داود)
Dari Sawaid bin Qais, ia berkata, “ Aku datang bersama makhrafah Al Abdi membawa kain yang berasal dari kampung hajar. Kemudian kami datang kepada Rasulullah SAW, lalu beliau membarternya dengan celana, seang di saat itu di sisi kami ada tukang timbang yang menimbang dengan imbalan upah. Maka Nabi SAW berkata kepadanya. ‘wahai tukang timbang, timbangkan lah dan pastikan. ( H.R. Abu Daud).
Al khathibi mengatakan “ Dalam hadust ini terkandung dalil mengenai bolehnya mengambil upah dalm menimban atau menakar. Dan yang semakna dengannya adalah bolehnya tukang hitung (akuntan) dan tukang pilah barang untuk mengambil upah, dan Ahmad Bin Hanbal memandangnya Makruh.
Asy-syaikh mengatakan, “ Dalam instruksi dan perintah nabi SAW kepada tukang timbang untuk menimbang barang yang hendak di barter adalah dalil bahwa standar penentuan harga suatu barang yang barteran ada di tangan pembeli. Dan jika menimbang adalah kepentngan pembeli dan keharusannya untuk melakukan timbang baranng yang akan di barter, maka upah menimbang tersebut pun menjadi tanggungannya. Analoginya, karena barang yag akan di jual adalah milik penjual.
            عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَا لَ : قَا لَ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ َعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَحِلُّ سَلَفَ وَبَيْعُ وَلاَ شَرْطًانِ فِيْ بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَ كَ. ( رواه النسا ء)
Dari Abdullah bin Amr RA, ia berkata,  Rasulullah SAW bersabda. “ tidak halal maenggabungkan antara pinjaman dan jual beli, dan tidak sah dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidak sah pula mengambil keuntungan selamatidak memberi jaminan, dan tidak halal menjual sesuatu yang bukan milik mu. (H.R.An-Nasa’i)
Hadist ini mengandung empat macam jastifikasi hukum, yaitu :
Ø  Tidak boleh menggabungkan antara pinjaman dan jual beli dalamwatu yang bersamaan. Nabi SAW mengharamkan penggabungan antara pinjaman dan jual beli. Sebab, jika seseorang meminjamkan sesuatu, lalu menjualkepada si peminjam, maka si pemilik telah berupaya menjual barangnya dengan cara menghutangi si peminjam. Demkian pula halnya seseorang menyewakan sesuatu kemudian menjual  kepada si penyeea.
Ø  Larangan mengambil keuntungan dari barang yang tidak memiliki jaminan. Yaitu, jika seseorang menjual sesuatu yang telah ia beli sebelum barang itu jatuh ke tangannya (Di terima ).
Ø  Hukum tentang dua syarat  dalam satu jual beli.
-          Dua syarat ketika seseorang mengatakan,“Aku mejual budak ini kepadamu dengan harga seratus, di bayar kemudian (nanti).
-          Dua syarat ketika seseorang membeli sesuatu dan menyaratkan dua hal kepada si penjual. Jika si pembeli menyaratkan hanya dengan satu macam syarat, transaksinya jelas sah. Seperti ketika seseorang membeli kayu dan menyaratkan si penjual untuk mengantarkan dan memotong-motongnya, transasi ini tidak sah. Namun ia hanya menyaratkan agar mengantarnya saja, atau memotog-motongnya saja, itu boleh.
-          Dua syarat dalam jua beli ‘ayinah. Yaitu jika seseorang mengatakan, “Ambillah barang ini dengan harga spuuh di bayar kontan. Dan kelak akan ku ambil kembali dengan harga lebih menjadi dua puluh.’
Ø  Larangan untuk menjual barang yang bukan milik sendiri.
Al-kathibi mengatakan : Sabda Rasulullah, . . . . ‘dan tidak halal menjual sesuatu yang bukan milikmu,’ maksunya adalah menjual benda dan bukan menjual sifat. Dalam hadst ini terkait dengan koteks Rosulullah membolehkan bai-‘us salam yang barangnya di tangguhkan. Yakni ketika penjual menjual sesuatu yang barangnya sedang tidak padanya saat itu. Yang beliau larang adalah menjual sesuatu yag memang bukan milik si penjual karena niat menipu. Seperti menjual budak yang sedang kabur, atau onta yang lepas entah kemana.

عَنْ حَكِيْمٍ بْنِ حَزَا مٍ قَا لَ : أَتَيْتُ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ فَقُلْتُ : يَأْتِيْنِيْ الرَّ جُلَ فَيَسْأ لُنِيْ مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِيْ أَبِتَاعٌ لَهُ مِنَ السُّوْ قِ ثُمَّ أبِيْعُهُ قَا لَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.( رواه إبن ما جح
Dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah SAW lalu bertanya, ‘ Aku di datangi oleh seseorang yang memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku ( bukan milikku ) apkah aku boleh membelnya dari pasar kmudian menjualnya ?’ beliau menjawab, ‘ janganlah kamu menjual sesauatu yang bukan milikmu.”
Haram menjual sesuatu yang bukan milik pibadi si pejual atau sesuatu yang dalam penguasaannya. Seperti menjual budak yang di curi yang tidak sanggup di ambil kembali dari orang yang menguasainya. Atau seperti menjual budak tyang kabur yang tidak di ketahui rimbanya lagi, atau menjual byrung yang lepas dari sangkarnya yang biasanya tidak kenbali.
Shadiq Hasan Khan menuturkan, “ Bai-ul quthuth menurut para ulama tidak boleh untuk dilakukan kecuali yang di perdagangkan itu telah sampai kepada orang yang di tuju lau mengklaim kepemilikannya lalu barulah di jualnya. Al-qith adaah cek (giro). Seperti di sebut dalam Firman Allah SWT, “Dan mereka berkata, ; Ya Tuhan kami, cepatkanlah untuk adzab yang d peruntukkan bagi kami.” (Q.S. As-Shaad :16).
Termasuk dalam kategori ini segala sesuatu yang belum pasti kepemilikannya. Seperti jika seseorang membeli suatu barang kemudian menjualnya sebelu barang itu jatuh ke tangannya (benar-benar di terimanya).  

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً  كَانَ فِيْ عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ وَ كَانَ يُبَا يِعُ وَأَنَّ أَهْلُهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلٌوْا: يَا رَسُوْ لُ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : يَا رَسُوْلُ اللَّهِ اِنِّى لاَ أَصْبِرُ عَنِ البَيْعِ فَقَا لَ : إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ هَا ءَ وَهَاء وَلاَ خِلاَ بَةَ. ( رواه البخار و مسلم )
Dari Anas bin Malik RA, ia menceritakan bahea ada seorang laki-laki terbelakang mental dan bermaksud melakukan jual beli. Kemudian keluarganya datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “ Wahai Rasulullah, cegahlah ia. ’’ Nabi SAW kemudian memenggil lelaki itu dan melarangnya. Maka lelaki itu berkata, “ Wahai  Rasululah, sesungguhnya aku sudah tidak sabar untuk menjualnya.’’ Maka beliau bersabda, “ apabila akan menjual sesuatu, maka katakanlah, ‘Transaksi harus langsung, ‘dan jangan pula ada unsur tipuan.’’ ( H.R. Bukhari dan Muslim).
Ahmad Bin Hanbal dan Malik dalam satu riwayat, Al-Manshur Billah serta Imam Yahya menilai bahwa barang yang telah di beli apat di kembalikan jika sebelumnya telah di persyaratkan demikian dalam transaksi awalnya, dan mereka juga menetapkan keharusan mengembalikan barang yang di dalamnya terdapat unsur penipuan terhadap orang yang tidak buta dengan harga barang. Namun sebagian ulama membatasi hanya kepada tipuan harga yang sangat amat buruk, yakni melebih seertiga harga barang sesungguhnya.
Kalangan ulama ini mengatakan bahwa khiyar (pilihan) berlaku bagi semua unsur penipuan. Karena itulah Nabi SAW menetapkan khiyar kepada lelaki itu. Namun, kalangan lain para ulama membantah bahwa Nabi SAW menetapkan khiyar keada lelaki itu hanyalahkarena motif kelemahan akalnya, sebagaimana di sebutkan dalam hadist dari Anas RA di atas. Dalam konteks ini hanya orang yang berkarakter seperti lelaki tersebutlah yang layak mndapat jastifikasi ini, dengan sarat ia harus mengucapkan perkataan dengan lafadz seperti dalam hadist tersebut. Oleh karenanya di katakan “jika ia di tipu”.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar