Kamis, 24 Mei 2012

Dunia Arab


Dunia Arab, sejatinya tidak terlepas dari satu konstruk pemikiran yang melatarbelakangi tata nilai yang berkembang di sana. Dalam hal ini kaitannya dengan sebuah usaha yang coba dilakukan oleh seorang intelektual Muhammad abid al-Jabiri, mengenai “nalar Arab”. Awalnya dijelaskan bahwa dari segi terminology nalar maupun pemikiran, masihlah belum sepenuhnya final didefinisikan. Secara jelas dibedakan disini pemahaman nalar dan pemikiran
 “ karena kata pemikiran, khususnya ketika dihubungkan dengan suatu masyarakat tertentu seperti pemikiran Arab, pemikiran Perancis, atau lainnya yang lazim digunakan, berarti mengacu pada suatu muatan dan isi pemikiran, yakni sekumpulan pandangan dan pemikiran yang dengannya masyarakat mengungkapkan concern, ideal-ideal etik, doktrin-doktrin mazdhab serta ambisi social politiknya. Dengan kata lain, “pemikiran dalam pengertian ini semakna dengan ideology”
Dengan demikian dirasa perlu ada penegasan dalam perbedaan tersebut yang dilakukan secara sengaja. Hal ini didasarkan seperti halnya para Filosof yang membedakan antara ‘aql dan ma’qulat. ‘aql dimaknai sebagai kemampuan untuk mengetahui (al-quwwah al-Mudrikah) dan ma’qulat (ternalar) sebagai makna yang diketahui (al-ma’ani al-mudrokah). Walaupun diakuinya juga bahwa sebenarnya pemikiran itu sendiri adalah satu (satu kesatuan) karena kemampuan untuk mengetahui tidak pernah terlepas dari yang diketahui. Hanya terdapat beberapa dorongan. Para Filosof dengan pembedaan tadi merupakan dorongan metafisik, sementara ini adalah dorongan metodologis. Di bagian yang lain, kemunculan maupun ketertumpangtindihan perihal pemikiran sebagai produk dan perangkat adalah sebuah kenyataan yang tak dapat dipungkiri. keduanya pemaknaan tersebut dipengaruhi juga dengan pergesekan dengan lingkungan dimana ia berinteraksi dengannya, khususnya lingkungan sosio-kultural.
Dengan demikian, pemikiran Arab misalnya adalah bersifat Arabik, bukan semata karena ia merupakan konsep, pandangan dan teori yang mencerminkan atau mengekspresikan realitas Arab dengan suatu model ekspresi tertentu, tetapi juga karena ia adalah produk suatu cara atau model berpikir yang dibentuk oleh sejumlah realitas diantaranya realitas Arab itu sendiri dengan kekahasan yang ada di dalamnya.
Terdapat Sebuah kaedah umum yang membatasi setiap pemikir yakni “etnisitas cultural” (al-jinsiyah as-tsaqofiyah). Menurut pandangan ini, seorang pemikir tidak tergolong ke dalam suatu kebudayaan tertentu kecuali jika ia “berpikir dalam kebudayaan tersebut” (a-tafkir dakhiluha). Dengannya mengindikasikan bahwa pemikir orientalis yang melakukan studi arab tidak dikatakan pemikir Arab, begitu pula para Ulama yang melakukan studi pemikiran Eropa tidak dikatakan pemikir barat. Selama mereka berpikir dalam konteks budayanya masing-masing.
Demikianlah, berpikir melalui suatu kebudayaan tertentu artinya berpikir system refrensial (manzhumah marji’iyah). Sehingga dapat disimpulkan bahwa manusia suka tidak suka selalu membawa sejarahnya. Dengan begitu berarti “nalar arab” dapat dipahami sebagai perangkat untuk menelurkan produk-produk teoretis yang dibentuk oleh kekhasannya sendiri.
          Selanjutnya bermunculan pertanyaa. Apakah istilah “nalar” (yang dipahami sebagai perangkat) sama sekali tidak mengadung produk pemikiran? Tidakkah yang disebut “perangkat” niscaya merupakan sesuatu yang tersruktur? Tidakkah setiap perangkat sekecil apapun, merupakan struktur dan unit?
Untuk menjawab itu, sebuah pembedaan diperkenalkan oleh Lalande.
Ø Nalar aktif/pembentuk (al-a’qlul mukawwin) perancisnya (la raison constituante)yang berarti adalah aktifitas kognitif yang dilakukan pikiran ketika mengkaji dan menelaah serta membentuk konsep dan merumuskan prinsip-prinsip dasar. Dengan kata lain “nalar Aktif” adalah naluri yang dengannya manusia mampu menarik asas-asas umum dan niscaya, berdasar pemahamannya terhadap hubungan antara segala sesuatu. Semua manusia, nalar ini sama. Nalar memainkan peran dalam membedakan manusia dan binatang.
Ø Nalar terbentuk/Dominan (al-‘aqlul mukawwan) perancisnya (la raison constituee) yang adalah “sejumlah kaedah yang kita jadikan pegangan dalam berargumentasi (istidlal”. Nalar ini berbeda dari satu period eke periode lainnya. Dengan kata lain, ia adalah “system kaedah yang dibakukan dan diterima dalam era tertentu, dan yang selama era itu memperoleh nilai mutlak.
Namun tidak dapat dipisahkan begitu saja, bahwa kedua salaing bertautan. Yaitu nalar dominan di produsi oleh nalar pembentuk, dan disisi lain juga nalar pembentuk bertolah dari kaedah-kaedah dan asas-asas yang tidak lain adalah nalar dominan. Secara jelas dapat disebutkan bahwa “nalar arab” sebagai “nalar pembentuk” adalah produk dari kebudayaan arab (sebagai nalar dominan). Begitupun sebaliknya………….(dalam hal ini saya teringat oleh wacana “duluan mana telur dan ayam)…paradigm ini meruntuhkan adanya pemikiran “universalitas nalar”, memang nalar memiliki nilai-nilai universal tapi dalam satu budaya dan tipe kemasyarakatan tertentu. Sehingga Lalande mengatakan
“ nalar terbentuk (dominan) memiliki posisi mutlak bagi mereka yang tidak memilki semangat kritis, mereka dikuasai nalar dominan yang menjadi acuan nenek moyangnya (yakni nalar aktif)”.

Nalar Eropa
Selain melakukan upaya penggalian (kritik nalar) pada kebudayaan Arab, sudah selayaknya mengenal juga nalar yang dikembangkan dunia selainnya yakni Eropa (Yunani dan Barat), hal ini dimaksudkan sebagai perbandingan juga sebagai pembatas dalam persoalan metodologis. Karena diakui bahwa ketiga peradaban tersebut (Arab, Yunani, dan Barat) merupakan satu-satunya peradaban yang tidak hanya mempraktekkan “berpikir dengan akal” (at-tafkir bi al-a’ql) tapi juga “berpikir tentang akal” (at-tafkir fi al-a’ql).
Yunani
Menurut Gusdorf
“setiap kebudayaan, memilki batasan-batasan sebagai konsekuensi dari cara pandang yang ia formulasikan terhadap Allah (Tuhan), manusia, dan alam, serta hubungan antara tiga sisten realitas tersebut.”
Heraclitos dan Anaxagoras, adalah filsuf pertama yang merumuskan perihal keterkaitan antara Tuhan, manusia, dan Alam. Bahkan lebih dulu berdiri sebelum filsafat.
          Menurut ahli sejarah filsafat. Heraclitos uang mula-mula mengemukakan pemikiran tentang “LOGOS/NOUS” yaitu “akal universal” (al-a’qlul kauni). Untuk menjelaskan system yang menguasai jalannya kosmos—jauh dari mitologi—dia menggagas adanya “hokum universal” (al-qonun al-kauni). Yang mengatur realitas dan mengkontrol proses menjadinya realitas (becoming) yang terjadi secara terus menerus dan abadi.
Akal manusia bisa sampai kepada pengetahuan yang benar tentang realitas alam jika ia “bersekutu” dengan “akal universal”., yakni ketika ia berusaha mengkaji system natural dan memahami keniscayaan-keniscayaan dan cakupan-cakupan yang melekat pada system tersebut. Heraclitos mendeskripsikan “akal universal” (la raison universelle) sebagai sesuatu yang mengaturnya alam dari dalam. Posisi “nalar universal” bagi alam setara dengan posisi jiwa bagi manusia, jiwa bukan dalam arti “esensi” yang terpisah dari tubuh, tetapi yang menjadi landasan bagi gerak-geriknya yang tersebar di seluruh bagiannya. Karena itu, nalar ini (universal) menyerupai “api ketuhanan yang lembut” atau “cahaya ketuhanan”. Ia adalah kehidupan alam dan hukumnya. Jiwa manusia adalah “percikan dari api ketuhanan” yakni “hokum universal” yang berjalan dan mengkontrol alam. Oleh karena itu ia harus mengetahui hokum ini dan melaksanakan keniscayaan-keniscayaannya. Dari sini, heraclitos memahami agama, adalah persesuaian anatara akal individu—akal manusia individu—dengan hukum universal yang berjalan di alam, yakni “akal universal”. Pemikiran heraclitos ini cenderung kea rah wihdatul wujud.
 Berbeda dengan heraclitos, Anaxagoras, memiliki konsepsi bahwa dari NOUS lahir dasar-dasar yang mandiri. Tidak menyatu dengan alam.
Anaxagoras memandang bahwa tubuh terdiri dari bagian-bagian terkecil serupa yang bisa dibagi dengan tanpa batas, tetapi dengan mengandaikan adanya bagian terkecil yang tidak bisa dibagi lagi, menyerupai benda permulaan, yang tidak bisa ditangkap dengan indra, tetapi bisa digambarkan dalam pikiran.
Plato dan Aristoteles mengemukakan “akal adalah yang mengatur segala sesuatu dan menjadi sebab (‘illat) bagi segala hal”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar