Kamis, 24 Mei 2012

tugas Hadist


1.Apa yang anda ketahui tentang hadist, sunnah, hadist qudsi, khabar,  atsar, dan hadist maudhu’.jelaskan secara singkat ( beri contoh lafad arabnya masing-masing minimal satu beserta prowinya).

Hadist
Secara bahasa :
  1. Al-Jiddah yaitu baru, dalam arti sesuatu yang ada setelah tidak ada, atau sesuatu yang wujud setelah tidak ada.
  2. Ath-Thahari yaitu lunak, lembut dan baru.. dalam artian menurut Ibnu Faris bahwa berita itu kalam yang dating silih berganti bagaikan perkembangan usia yang silih berganti.
  3. Khabar yaitu berita, pembicaraan dan perkataan.
Secara istilah :
  1. Menurut Ahli Hadits adalah “Segala sesuatu yang diberitakan dar Nabi SAW baik berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ihwal Nabi.”
1.      Menurut Ahli Ushul adalah “Segala sesuatu yang dikeluarkan dari Nabi SAW selai al-qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkutan dengan hukum syara’
Al-hadits didefinisikan oleh pada umumnya ulama –seperti definisi Al-Sunnah– sebagai “Segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Muhammad saw., baik ucapan, perbuatan dan taqrir (ketetapan), maupun sifat fisik dan psikis, baik sebelum beliau menjadi nabi maupun sesudahnya.” Ulama ushul fiqh, membatasi pengertian hadis hanya pada “ucapan-ucapan Nabi Muhammad saw. yang berkaitan dengan hukum”; sedangkan bila mencakup pula perbuatan dan taqrir beliau yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai Al-Sunnah. Pengertian hadis seperti yang dikemukakan oleh ulama ushul tersebut, dapat dikatakan sebagai bagian dari wahyu Allah SWT yang tidak berbeda dari segi kewajiban menaatinya dengan ketetapan-ketetapan hukum yang bersumber dari wahyu Al-Quran.
إْنًّ اّلحديث لا يختص بالمرفوع اليه صلى الله عليه وسلم بل جاء باِ طلا قه أيضاً للموقوف ( وهوما أضيف الى الصحا بي من قول أو نوه) والمقطوع ( وهو ما أضيف للتا بعي كد لك) ( روه البخارى)
“Sesungguhnya hadist bukan hanya yang di marfukan kepada Nabi Muhammad SAW., melainkan dapat pula di di sebutkan pada yang mauquf ( di nisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari sahabat) dan maqthu’ ( di nisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari tabiin). (H.R. Bukhari)

Sunnah
Secara bahasa adalah “ perjalanan yang baik maupun tercela “. Dan ada yang mengartikan “jalan dan kebiasaan yang baik maupun yang tercela “. Makna Sunnah yang lain adalah kontiniu “ ( al-fath :23 )
Secara istilah pengertian sunnah terdapat perbedaan pendapat :
1.      Sunnah menurut Ahli Hadits adalah perkataan, perbuatan, ketetapan, atau tingkah laku Nabi Muhammad SAW, baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya.
2.      Sunnah menurut Ahli Ushul adalah sabda Nabi Muhammad yang bukan berasal dari al-qur’an, perbuatan ataupun ketetapan Nabi SAW.
Dari sudut terminologi, para ahli hadist tidak membedakan antara hadist dan sunnah. Menurut mereka, hadist atau sunnah adalah hal-hal yang bersal dari Nabi Muhammad SAW. Baik berupa perkataan, perbutan, maupun sifat beliau, sebelum beliau menjadi Nabi maupun sesudahnya.
Pada dasarnya Sunnah sama dengan hadist ,namun dapat di bedakan dalam pemaknaanya, seperti yang di ungkapkan oleh M.M. Azami  bahwa sunnah berarti model kehidupan Nabi SAW. Sedangkan hadist adalah periwayatannya dari model kehidupan Nabi SAW tersebut.
لَتتبعن سنن من قبلكم شبرًا بشبرٍ ودراعًا بدرًاعٍ حتى لو سلكوا حُجْرَ ضَبّ  سَلَكتموه ( رواه البخارى ومسلم )

Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah ( perjalanan-perjalanan) orang yang sebelum mu sejengkal demi sejengkal,sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka memasuki sarang dhap ( serupa biawak) sungguh kamu memasuki juga. (H.R.Bukhari dan Muslim)

Hadist Qudsi
 Secara Bahasa berasal dari kata qadusa, taqdusu, qudsan, artinya suci atau bersih. Jadi, hadist qudsi secara bahasa adalah hadist yang suci.
Secara terminologi, terdapat banyak definisi dengan redaksi yang berbeda-beda. Akan tetapi, dari semua definisi tersbut, dapat di tarikkesimpulan bahwa hadist qudsi adalah segala sesuatu yang di beritakan Allah SWT. Kepada nabi SAW, selain Al-Qur’an, yang redaksinya di susun oleh Nabi SAW.
مَا أَخْبَرُ اللّهُ نَبِيّهُ تَا رَةً بِالْوَحْي وَتَارَةً بِاْلاءِلهَام وَتَارَةً بِالْمَنَامِ مُفَوَّضًا إِلَيْهِ ألتَّعْبيْرُوْ بِأَيِّ عبَارَةٍ شَاءِ
Sesuatu yang di beritakan oleh Allah SW, terkadang melalui wahyu,ilham, atau mimpi, dengan redaksinya yang di serahkan kepada Nabi SAW.
Di sebut hadist karena redaksinya di susun sendiri oleh Nabi SAW dan di sebut qudsi karena hadist ini suci dan bersih (At-thaharah wa At-tanzih) dan datangnya dari Dzat yang maha suci. Hadist qudsi ini juga sering di sebut dengan hadist ilahiyah atau hadist rabbaniyah. Di sebut ilahi atau rabbani karena hadist ini datang dari Allah rabb al ‘alamin.
Dalam hal ini Rosulullah juga bersabda:
عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنْ رَسُوْلِ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنَّهُ قَالَ:أَلَا إِنِّى أُوتِيْتُ الْكِتَابَا وَمِثْلَهُ مَعَهُ (رواه أبوداود واحمد)
Dari Miqdam bin Ma’di Kariba, dari rosulullah SAW, beliau bersabda, “ingatlah sesungguhnya aku di beri Al-kitab (Al-Qur’an) dan semisalnya bersamanya. ( H.R.Abu Daud dan Ahmad).

Khabar
secara bahasa
ialah beritayang di sampaikan dari seseorang kepada orang lain. Bentuk jamaknya akhbar.
Secara istilah segala sesuatu yang di sandarkan pada Nabi (baik secara marfu’, mauqhu’ dan manthu’(


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: مَا أُضِيْفَ إلَى النّبِيِّ صَلَى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْغَيْرِهِ ( هرواه مسلم)
"segala sesuatu yang di sandarkan atau berasal dari Nabi SAW, atau dariyang sselain Nabi SAW.

Atsar
Secara bahasa;  memiliki pengertian yang sama dengan sunnah, Hadits dan khabar.
Segi bahasa berarti sisa dari sesuatu, yaitu peninggalan atau bekas Nabi karena Hadits itu bekas beliau.
Secara istilah ada dua pendapat; ada yang mengatakan bahwa Atsar sama dengan Hadits, maka keduanya adalah sama. Dan ada yang berpendapat bahwa Atsar berbeda dengan Hadits, yaitu apa yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in, baik berupa ucapan dan perbuatan mereka.
 Dari pengertian tentang Hadist, sunnah, khabar, dan atsar sebagaimana di uraikan di atas, menurut ahli jumhur ulama ahli hadist, dapat di pergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadist di sebut juga sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula, sunnah dapat di sebut dengan hadist, habar, atau atsar. Oleh karena itu, hadist mutawattir dapat di sebut juga sunnah mutawattiratau khabar mutawattir. Begitu juga, hadist shahih dapat di sebut dengan sunnah shahih, khabar, dan atsar shahih. 

Rosulullah bersabda :

مَنْ كَدَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ( رواه البخارى)

Barang siapa yang sengaja berdusta atas nama KU, hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempat duduknya di neraka.( H.R.Bukhari)



Hadist Maudhu’
Menurut sebagian ulama hadis, hadis maudhu’ / hadis palsu adalah hadis yang dibuat-buat oleh seseorang (pendusta) yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW secara paksa dan dusta baik sengaja maupun tidak disengaja.
Dr. Nawir Yuslem dalam buku Ulm al-Hadits mengemukakan pandangan yang berbeda dalam memberikan definisi hadis palsu. Menurutnya dari kata al-wadh dalam pembicaraan hadis Nabi Muhammad SAW mengandung dua pengerrtian yaitu:
1.      Semata-mata kebohongan (dusta) yang dilakukan terhadap Nabi Muhammad SAW
2.      Aktivitas yang dilakukan dengan sengaja serta mempunyai dampak yang luas dalam membentuk kebohongan-kebohongan ke dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hadis palsu atau maudhu’ adalah hadis yang bukan bersumber dari Nabi Muhammad SAW akan tetapi merupakan perkataan atau perbuatan dari seseorang atau pihak tertentu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan tujuan tertentu.
.     Sejarah Munculnya Hadis Maudhu’
Terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan munculnya hadis maudhu’ ini. Sebagian mengatakan pemalsuan hadis ini sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW masih hidup berdasarkan hadis yang beliau sampaikan yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Namun, ada juga sebagian yang mengatakan bhawa pemalsuan hadis ini muncul pasca peristiwa tahkim dimana untuk menguatkan atau menyokong kelompok atau golongan masing-masing maka dibuatlah hadis – hadis palsu.
Sejumlah fakta sejarah menyebutkan bahwa latar belakang munculnya hadis palsu tidak hanya dilakukan oleh umat Islam sendiri tetapi juga dilakukan oleh orang-orang non Islam. Ada beberapa motif pemalsuan hadis, antara lain:
1.      Pertentangan politik
Menurut kebanyakan ulama hadis pemalsuan hadis terjadi pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Menurut mereka, hadis-hadis yang ada sejak masa Rasulullah SAW sampai sebelum terjadinya pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin abi Sufyan masih terhindar dari pemalsuan. Dengan demikian menurut mereka jelaslah bahwa tidak mungkin terjadi pemalsuan hadis pada masa Rasulullah SAW. Demikian juga pada masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan. Hal ini dapat dibuktikan dengan kegigihan, kehati-hatian dan kewaspadaan mereka terhadap hadis. Misalnya, kehati-hatian Abu Bakar dalam meriwayatkan hadis dimana beliau pernah membakar catatan hadis miliknya yang berisi sekitar lima ratus hadis sebagaimana yang dituturkan oleh ‘Aisyah putri beliau. Hal ini disebabkan karena beliau khawatir salah dalam meriwayatkan hadis demikian juga Umar dan Utsman, keduanya mengikuti kehati-hatian Abu Bakar dalam menerima periwayatan hadis.
Berbeda dengan masa ketiga khalifah tersebut, pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib telah terjadi perpecahan umat Islam menjadi golongan-golongan. Peristiwa tahkim mengakibatkan munculnya dua golongan besar yaitu golongan Ali dan pendukung Mu’awiyah. Pertentangan kedua belah pihak ini juga mengakibatkan perpecahan dalam golongan Ali yaitu kelompok pendukung Ali yang disebut Syiah dan kelompok yang keluar dari golongan Ali yang dinamakan Khawarij.
Pertentangan politik yang terjadi di kalangan umat Islam tersebut berimplikasi kepada lahirnya sekte-sekte keagamaan dan melahirkan perbedaan paham di bidang teologi dan diantara pendukung masing-masing aliran membuat hadis palsu untuk memperkuat dan membela aliran yang mereka anut.
Pertentangan ini semakin tajam dan berlarut-larut sehingga masing-masing berupaya untuk saling mengalahkan juga berupaya untuk mempengaruhi dan menarik simpati orang yang tidak berada dalam perpecahan. Dari sinilah mulai berkembang  hadis palsu dimana materi pertama yang diangkat adalah tentang keunggulan seseorang dan kelompoknya. Tidak mengherankan kenapa materi pertama adalah mengenai keunggulan masing-masing kelompoknya karena hal ini dipengaruhi oleh perebutan kekuasaan sehingga diperlukan hadis yang berisi pembelaan terhadap kelompoknya.
2.      Usaha Kaum Zindik
Kaum Zindik adalah termasuk kelompok yang sangat membenci Islam, baik Islam sebagai agama maupun Islam sebagai dasar pemerintahan. Mereka adalah orang-orang yang hatinya tidak senang dengan penyebaran Islam yang begitu pesat dan kejayaan pemerintahannya. Mereka merasa sakit hati melihat orang-orang berbondong-bondong masuk agama Islam karena Islam menjamin kemerdekaan berfikir, sangat menghormati hak asasi manusia serta sigap dalam melenyapkan konsepsi yang salah, kesesaatan dan tipu muslihat. Kelompok ini menyadari bahwa tidak mungkin melampiaskan kebencian melalui pemalsuan al-Qur’an, maka cara yang paling  jitu adalah melalui pemalsuan hadis dengan maksud menghancurkan umat Islam.
السماء من عرقهم، فقالوا نشهد أنك رسول الله صلى الله عليه وسلم إن نفرا من اليهود أتوا الرسول صلى الله عليه وسلم فقالوا من يحمل العرش؟ فقال،تحمله الهوام يقرونها والمجرة التى ف( رواه داود)
Diantara hadis palsu yang mereka buat adalah :
 “ Sekelompok orang Yahudi dating kepada Rasulullah SAW kemudian bertanya, “siapakah yang membawa Arsy?” Beliau menjawab, “Arsy itu dibawa oleh binatang-binatang yang berbisa dengan tanduk-tanduknya bimasakti yang ada di langit berasal dari keringat mereka. Mereka berkata, “kami bersaksi bahwa engkau Rasulullah’”. ( H.R.Abu Daud)
Dari hadis tersebut di atas tidak mungkin dibuat oleh orang Islam dan orang yang berakal. Dengan demikian kaum Zindik ini sangat membahayakan Islam daripada yang lainnya.
3.      Fanatik Terhadap Suku, Bangsa, Negara dan Pimpinan
Kemunculan hadis palsu ternyata didorong pula oleh sikap ego dan fanatic buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, kelompok, dan lain-lain.
Pangkal pemalsuan hadis-hadis tentang kelebihan sebagian suku bangsa Arab adalah karena dibangkitkannya rasa fanatisme kabilah yang muncul dalam dinasti Umayyah setelah meninggalnya Yazid bin Mu’awiyah. Dalam menjalankan pemerintahannya, dinasti Umayyah secara khusus mengandalkan etnis Arab sehingga memandang kaum muslimin non-Arab tidak sesuai dengan jiwa Islam. Diantara hadis palsu tersebut adalah:
أبغض الكلام إلى الله الفارسية وكلام الشياطين الخوزية وكلام أهل النار البخارية وكلام أهل الجنة العربية
“Bahasa yang paling dibenci oleh Allah adalah bahasa Persia, bahasa setan adalah bahasa Khauzi, bahasa penghuni neraka adalah bahasa Bukhara dan bahasa surga adalah bahasa Arab”.
Mereka yang non Arab merasakan adanya diskriminasi tersebut. Oleh karena itu, mereka juga membuat tandingannya dengan membuat hadis palsu juga yang isinya menjelaskan kelebihan-kelebihan mereka. Diantaranya adalah:
إن كلام الذين حول العرش بالفارسية وإن الله إذا أوحى أمرا فيه لين أوحاه بالفارسية وإذا أمرا فيه شدة أوحاه بالعربية
“Sesungguhnya pembicaraan orang-orang yang berada di sekitar Arsy adalah dengan bahasa Persia dan sesungguhnya jika Allah mewahyukan sesuatu yang lunak (menggembirakan) maka Allah mewahyukannya dengan bahasa Persia dan jika Dia mewahyukan sesuatu yang keras (ancaman) maka Dia mewahyyukannya dengan bahasa Arab.

2.kapan dan kenapa di adakanya tadwinul hadist ???
            Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bi Abdul Azis yakni tahun 99 Hijriyah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadits, Maka pada tahun 100 H Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadits-hadits Nabi yang terdapat pada para penghafal.
A. PENULISAN HADIS
Para penulis sejarah Rasul, ulama hadis, dan umat Islam semuanya sependapat menetapkan bahwa AI-Quranul Karim memperoleh perhatian yang penuh dari Rasul dan para sahabatnya. Rasul mengharapkan para sahabatnya untuk menghapalkan AI-Quran dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping tulang, pelepah kurma, di batu-batu, dan sebagainya.
Ketika Rasulullah SAW. wafat, Al-Quran telah dihapalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci AI-Quran seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu kurang memperoleh perhatian seperti halnya Al-Quran. Penulisan hadis dilakukan oleh beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak diperintahkan oleh Rasul sebagaimana ia memerintahkan mereka untuk menulis AI-Quran. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memiliki catatan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka mencatat sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasulullah SAW.
Diantara sahabat-sahabat Rasulullah yang mempunyai catatan-catatan hadis Rasulullah adalah Abdullah bin Amr bin AS yang menulis, sahifah-sahifah yang dinamai As-Sadiqah. Sebagian sahabat menyatakan keberatannya terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Abdullah itu Mereka beralasan bahwa Rasulullah telah bersabda.
Artinya:
“Janganlah kamu tulis apa-apa yang kamu dengar dari aku selain Al- Quran. Dan barang siapa yang lelah menulis sesuatu dariku selain Al- Quran, hendaklah dihapuskan. ” (HR. Muslim)
Dan mereka berkata kepadanya, “Kamu selalu menulis apa yang kamu dengar dari Nabi, padahal beliau kadang-kadang dalam keadaan marah, lalu beliau menuturkan sesuatu yang tidak dijadikan syariat umum.” Mendengar ucapan mereka itu, Abdullah bertanya kepada Rasulullah SAW. mengenai hal tersebut. Rasulullah kemudian bersabda:
Artinya:
“Tulislah apa yang kamu dengar dariku, demi Tuhan yang jiwaku di tangannya. tidak keluar dari mulutku. selain kebenaran “.
Menurut suatu riwayat, diterangkan bahwa Ali mempunyai sebuah sahifah dan Anas bin Malik mempunyai sebuah buku catatan. Abu Hurairah menyatakan: “Tidak ada dari seorang sahabat Nabi yang lebih banyak (lebih mengetahui) hadis Rasulullah dari padaku, selain Abdullah bin Amr bin As. Dia menuliskan apa yang dia dengar, sedangkan aku tidak menulisnya”. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa larangan menulis hadis dinasakh (dimansukh) dengan hadis yang memberi izin yang datang kemudian.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa Rasulullah tidak menghalangi usaha para sahabat menulis hadis secara tidak resmi. Mereka memahami hadis Rasulullah SAW. di atas bahwa larangan Nabi menulis hadis adalah ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan akan mencampuradukan hadis dengan AI-Quran Sedangkan izin hanya diberikan kepada mereka yang tidak dikhawatirkan mencampuradukan hadis dengan Al-Quran. Oleh karena itu, setelah Al-Quran ditulis dengan sempurna dan telah lengkap pula turunannya, maka tidak ada Jarangan untuk menulis hadis. Tegasnya antara dua hadis Rasulullah di atas tidak ada pertentangan manakala kita memahami bahwa larangan itu hanya berlaku untuk orang-orang tertentu yang dikhawatirkan mencampurkan AI-Quran dengan hadis, dan mereka yang mempunyai ingatan/kuat hapalannya. Dan izin menulis hadis diberikan kepada mereka yang hanya menulis sunah untuk diri sendiri, dan mereka yang tidak kuat ingatan/hapalannya.
B. PENGHAPALAN HADIS
Para sahabat dalam menerima hadis dari Nabi SAW. berpegang pada kekuatan hapalannya, yakni menerimanya dengan jalan hapalan, bukan dengan jalan menulis hadis dalam buku. Sebab itu kebanyakan sahabat menerima hadis melalui mendengar dengan hati-hati apa yang disabdakan Nabi. Kemudian terekamlah lafal dan makna itu dalam sanubari mereka. Mereka dapat melihat langsung apa yang Nabi kerjakan. atau mendengar pula dari orang yang mendengarnya sendiri dari nabi, karena tidak semua dari mereka pada setiap waktu dapat mengikuti atau menghadiri majelis Nabi. Kemudian para sahabat menghapal setiap apa yang diperoleh dari sabda-sabdanya dan berupaya mengingat apa yang pernah Nabi lakukan, untuk selanjutnya disampaikan kepada orang lain secara hapalan pula.
Hanya beberapa orang sahabat saja yang mencatat hadis yang didengarnya dari Nabi SAW. Di antara sahabat yang paling banyak menghapal/meriwayatkan hadis ialah Abu Hurairah. Menurut keterangan Ibnu Jauzi bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sejumlah 5.374 buah hadis. Kemudian para sahabat yang paling banyak hapalannya sesudah Abu Hurairah ialah:
1. Abdullah bin Umar r.a. meriwayatkan 2.630 buah hadis.
2. Anas bin Malik meriwayatkan 2.276 buah hadis.
3. Aisyah meriwayatkan 2.210 buah hadis.
4. Abdullah ibnu Abbas meriwayatkan 1.660 buah hadis.
5. Jabir bin Abdullah meriwayatkan 1.540 buah hadis.
6. Abu Said AI-Khudri meriwayatkan 1.170 buah hadis.

C. PENGHIMPUNAN HADIS
Pada abad pertama hijrah, yakni masa Rasulullah SAW., masa khulafaur Rasyidin dan sebagian besar masa bani umayyah, hingga akhir abad pertama hijrah, hadis-hadis itu berpindah-pindah dan disampaikan dari mulut ke mulut Masing-masing perawi pada waktu itu meriwayatkan hadis berdasarkan kekuatan hapalannya. Memang hapalan mereka terkenal kuat sehingga mampu mengeluarkan kembali hadis-hadis yang pernah direkam dalam ingatannya. Ide penghimpunan hadis Nabi secara tertulis untuk pertama kalinya dikemukakan oleh khalifah Umar bin Khattab (w. 23/H/644 M). Namun ide tersebut tidak dilaksanakan oleh Umar karena beliau khawatir bila umat Islam terganggu perhatiannya dalam mempelajari Al-Quran.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan akhir abad pertama hijrah, yakni tahun 99 hijrah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadis. Umar bin Abdul Azis seorang khalifah dari Bani Umayyah terkenal adil dan wara’, sehingga beliau dipandang sebagai khalifah Rasyidin yang kelima.
Beliau sangat waspada dan sadar, bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya, karena meninggal dunia. Beliau khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dibukukan dalam buku-buku hadis dari para perawinya, mungkin hadis-hadis itu akan lenyap bersama lenyapnya para penghapalnya. Maka tergeraklah dalam hatinya untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dari para penghapal yang masih hidup. Pada tahun 100 H. Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkah kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal.
Umar bin Abdul Azis menulis surat kepada Abu Bakar bin Hazm yang berbunyi:
Artinya:
“Perhatikanlah apa yang dapat diperoleh dari hadis Rasul lalu tulislah. karena aku takut akan lenyap ilmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan diterima selain hadis Rasul SAW dan hendaklah disebarluaskan ilmu dan diadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya dapat mengetahuinya, maka sesungguhnya ilmu itu dirahasiakan. “
Selain kepada Gubernur Madinah, khalifah juga menulis surat kepada Gubernur lain agar mengusahakan pembukuan hadis. Khalifah juga secara khusus menulis surat kepada Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab Az-Zuhri. Kemudian Syihab Az-Zuhri mulai melaksanakan perinea khalifah tersebut. Dan Az-Zuhri itulah yang merupakan salah satu ulama yang pertama kali membukukan hadis.
Dari Syihab Az-Zuhri ini (15-124 H) kemudian dikembangkan oleh ulama-ulama berikutnya, yang di samping pembukuan hadis sekaligus dilakukan usaha menyeleksi hadis-hadis yang maqbul dan mardud dengan menggunakan metode sanad dan isnad.
Metode sanad dan isnad ialah metode yang digunakan untuk menguji sumber-sumber pembawa berita hadis (perawi) dengan mengetahui keadaan para perawi, riwayat hidupnya, kapan dan di mana ia hidup, kawan semasa, bagaimana daya tangkap dan ingatannya dan sebagainya. Ilmu tersebut dibahas dalam ilmu yang dinamakan ilmu hadis Dirayah, yang kemudian terkenal dengan ilmu Mustalahul hadis.
Setelah generasi Az-Zuhri, kemudian pembukuan hadis dilanjutkan oleh Ibn Juraij (w. 150 H), Ar-Rabi’ bin Shabih (w. 160 H) dan masih banyak lagi ulama-ulama lainnya. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa pembukuan hadis dimulai sejak akhir masa pemerintahan Bani Umayyah, tetapi belum begitu sempuma. Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, yaitu pada pertengahan abad II H. dilakukan upaya penyempunaan. Mulai. waktu itu kelihatan gerakan secara aktif untuk membukukan ilmu pengetahuan, termasuk pembukuan dan penulisan hadis-hadis Rasul SAW. Kitab-kitab yang terkenal pada waktu itu yang ada hingga sekarang sampai kepada kita, antara lain AI-Muwatha ‘ oleh imam Malik, AI Musnad oleh Imam Asy-Syafi’l (204) H. Pembukuan hadis itu kemudian dilanjutkan secara lebih teliti oleh Imam-lmam ahli hadis, seperti Bukhari, Muslim, Turmuzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan lain-lain
Dari mereka itu, kita kenal Kutubus Sittah (kitab-kitab) enam yaitu: Sahih AI-Bukhari Sahih Muslim, Sunan An-Nasai dan At-Turmuzi. Tidak sedikit pada “masa berikutnya dari para ulama yang menaruh perhatian besar kepada Kutubus sittah tersebut beserta kitab Muwatta dengan cara mensyarahinya dan memberi catatan kaki, meringkas atau meneliti sanad dan matan-matannya.
D. TIMBULNYA PEMALSUAN HADIS DAN UPAYA PENYELAMATANNYA
Sejak terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan tampilnya Ali bin Abu Thalib serta Muawiyah yang masing-masing ingin memegang jabatan khalifah, maka umat Islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu syiah. khawarij, dan jumhur. Masing-masing kelompok mengaku berada dalam pihak yang benar dan menuduh pihak lainnya salah. Untuk membela pendirian masing-masing, maka mereka membuat hadis-hadis palsu. Mulai saat itulah timbulnya riwayat-riwayat hadis palsu. Orang-orang yang mula-mula membuat hadis palsu adalah dari golongan Syiah kemudian golongan khawarij dan jumhur, Tempat mula berkembangnya hadis palsu adalah daerah Irak tempat kamu syiah berpusat pada waktu itu.
Pada abad kedua, pemalsuan hadis bertambah luas dengan munculnya propaganda-propaganda politik untuk menumbangkan rezim Bani Umayyah. Sebagai imbangan, muncul pula dari pihak Muawiyyah ahli-ahli pemalsu hadis untuk membendung arus propaganda yang dilakukan oleh golongan oposisi. Selain itu, muncul juga golongan Zindiq, tukang kisah yang berupaya untuk menarik minat masyarakat agar mendengarkannya dengan membuat kisah-kisah palsu.
Menurut Imam Malik ada empat jenis orang yang hadisnya tidak boleh diambil darinya:
1. Orang yang kurang akal.
2. Orang yang mengikuti hawa nafsunya yang mengajak masyarakat untuk mengikuti hawa nafsunya.
3. Orang yang berdusta dalam pembicaraannya walaupun dia tidak berdusta kepada Rasul.
4. Orang yang tampaknya saleh dan beribadah apabila orang itu tidak mengetahui nilai-nilai hadis yang diriwayatkannya.
Untuk itu, kemudian sebagian ulama mempelajari dan meneliti keadaan perawi-perawi hadis yang dalam masa itu banyak terdapat perawi-perawi hadis yang lemah Diantara perawi-perawi tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana yang benar-benar dapat diterima periwayatannya dan mana yang tidak dapat diterima.
Selain itu juga diusahakan pemberantasan terhadap hadis-hadis palsu oleh para ulama, yaitu dengan cara menunjukan nama-nama dari oknum-oknum/ golongan-golongan yang memalsukan hais berikut hadis-hadis yang dibuatnya supaya umat islam tidak terpengaruh dan tersesat oleh perbuatan mereka. Untuk itu, para ulama menyusun kitab-kitab yang secara khusus menerangkan hadis-hadis palsu tersebut, yaitu antara lain :
a. Kitab oleh Muhammad bin Thahir Ak-Maqdizi(w. tahun 507 H)
b. Kitab oleh Al-Hasan bin Ibrahim Al-Hamdani
c. Kitab oleh Ibnul Jauzi (w. tahun 597 H)
Di samping itu para ulama hadis membuat kaidah-kaidah atau patokan-patokan serta menetapkan ciri-ciri kongkret yang dapat menunjukkan bahwa suatu hadis itu palsu. Ciri-ciri yang menunjukkan bahwa hadis itu palsu antara lain:
a. Susunan hadis itu baik lafaz maupun maknanya janggal, sehingga tidak pantas rasanya disabdakan oleh Nabi SAW., seperti hadis:
لا تسبوا الديك فإنه صديقي
Artinya:
“Janganlah engkau memaki ayam jantan, karena dia teman karibku. “

b. Isi maksud hadis tersebut bertentangan dengan akal, seperti hadis:
الباذنجان شفاء من كل داء
Artinya:
Buah terong itu menyembuhkan. Segala macam penyakit. “

c. Isi/maksud itu bertentangan dengan nas Al-Quran dan atau hadis mutawatir, seperti hadis:
لا يدخل ولد الزناء الجنة
Artinya:
“Anak zina itu tidak akan masuk surga.

d. Hadis tersebut bertentangan dengan firman Allah SWT. :
ولا تزر وازرة وزر أخرى (فاطر:18 )
Artinya:
Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. ” (QS. Fatir: 18)
             3.Carilah masing-masing 10 hadist ( 20 hadist beserta sanadnya) yang berkaitan dengan manajemen dan kepemimipinan.
Hadist tentang Kepemimpinan
Hadis ke 1
Kesejahteraan rakyat adalah
Tanggung jawab  seorang pemimpin
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمقَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Hadis ke 2
Hukuman bagi pemimpin yang menipu rakyat
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ عَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ الْمُزنِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ مَعْقِلٌ إِنِّي مُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّ لِي حَيَاةً مَا حَدَّثْتُكَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Hadis ke 3
Pemimpin dilarang bersikap birokratis
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ فَقَالَتْ مِمَّنْ أَنْتَ فَقُلْتُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ مِصْرَ فَقَالَتْ كَيْفَ كَانَ صَاحِبُكُمْ لَكُمْ فِي غَزَاتِكُمْ هَذِهِ فَقَالَ مَا نَقَمْنَا مِنْهُ شَيْئًا إِنْ كَانَ لَيَمُوتُ لِلرَّجُلِ مِنَّا الْبَعِيرُ فَيُعْطِيهِ الْبَعِيرَ وَالْعَبْدُ فَيُعْطِيهِ الْعَبْدَ وَيَحْتَاجُ إِلَى النَّفَقَةِ فَيُعْطِيهِ النَّفَقَةَ فَقَالَتْ أَمَا إِنَّهُ لَا يَمْنَعُنِي الَّذِي فَعَلَ فِي مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ أَخِي أَنْ أُخْبِرَكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ حَرْمَلَةَ الْمِصْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ


Hadis ke 4
Kontrak politik sebagai
mekanisme kontrol terhadap pemimpin
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ فُرَاتٍ الْقَزَّازِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ قَالَ قَاعَدْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ خَمْسَ سِنِينَ فَسَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
Hadis ke 5
Pemimpin tidak mengenal warna kulit

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
Hadis ke 6
Pemimpin sebagai pelayan rakyat
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُخَيْمِرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ الْأَزْدِيَّ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ
Hads ke 7
Pemimpin harus bersikap adil
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَّامٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَادِلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ فِي خَلَاءٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسْجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ إِلَى نَفْسِهَا قَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا صَنَعَتْ يَمِينُهُ



Hadis ke 8
Jaminan bagi pemimpin yang adil
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو بَكْرٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي حَدِيثِ زُهَيْرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
Hadis ke 9
Sorga bagi pemimpin yang adil
حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارِ بْنِ عُثْمَانَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي غَسَّانَ وَابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ الْمُجَاشِعِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ َأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلَاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ
Hadis ke 10
Batas-batas kepatuhan rakyat terhadap pemimpin
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Hadist tentang Ekonomi Manajemen
Hadist ke 1
عَنْ ابْنِ مَسْعُدٍ قاَ لَ : قَا لَ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ َعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :إِذَا خْتَلَفُ أْالبَيَّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَاالقُوْلُ مَايَقُوْلُ رَبُّ السَّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَ كَانِ. وَفِيْ رِوَيَةٍ : إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيْعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٍ وَالْبَيْعُ قَائِمٌ بِعِيْنِهِ فَالقُوْ لُ مَا قَالَ الْبَا ئِعُ  أَوْ يَتَرَادَّانِ الْبَيْعَ.( رواه ابوداود)
Hadist ke 2
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَا لَ : قَا لَ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ َعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَحِلُّ سَلَفَ وَبَيْعُ وَلاَ شَرْطًانِ فِيْ بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَ كَ. ( رواه النسا ء)

Hadist ke 3
عَنْ حَكِيْمٍ بْنِ حَزَا مٍ قَا لَ : أَتَيْتُ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ فَقُلْتُ : يَأْتِيْنِيْ الرَّ جُلَ فَيَسْأ لُنِيْ مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِيْ أَبِتَاعٌ لَهُ مِنَ السُّوْ قِ ثُمَّ أبِيْعُهُ قَا لَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.( رواه إبن ما جح )
Hadist ke 4
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَا لَ : كُنْتُ أَبِيْعٌ الاِ بِلِ بِا لبَقِيْعِ فَأَ بِيْعُ بِا لدَّ نَا نِيْرِ وَاَخُذُ الدَّ رَا هِمَ فَأ تَيْتً النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ َعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلُ الَّله , اِنِّيْ أُرِيْدُ أنْ أسْأَ لُكَ اِنَّيْ أَبِيْعُ الاِ بِلِ بِا لبَقِيْعِ فَأَ بِيْعُ بِا لدِّ نَانِيْرِ وَاَخَذُ الدَّ رَا هِمَ قَا لَ : لاَ بَأ سَ أَنْ تَاْ خُذَ هَا بِعِسْرِ يَوْ مِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ.( رواه الترميذى)
Hadist ke 5
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَا لِكٍ رَ ضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ رَ سُوْ لَ اللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَا عَ قَدَحًا وَحِلْسًا فِيْمَنْ يَزِيْدُ. ( رواه أبو داود)

Hadist ke 6
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً  كَانَ فِيْ عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ وَ كَانَ يُبَا يِعُ وَأَنَّ أَهْلُهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلٌوْا: يَا رَسُوْ لُ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : يَا رَسُوْلُ اللَّهِ اِنِّى لاَ أَصْبِرُ عَنِ البَيْعِ فَقَا لَ : إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ هَا ءَ وَهَاء وَلاَ خِلاَ بَةَ. ( رواه البخار و مسلم )
Hadist ke 7
عَنْ أَبِيْ المِنْهَا لِ عَنْ إِيَا سٍ أَنَّ رَ سُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ المَاءِ. ( رواه أبوا داود )

Hadist ke 8
عَنْ سُوْ يْدِ بْنِ قَيْسٍ قَا لَ : جَلَبْتُ أنَا وَ مَخْرَقَهُ العَبْدِ يٌّ بَزًّا مِنْ هَجَرَ فَجَاءَ نَا رَ سُو اللَّهِ  صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَا وَ مَنَا سَرَاويْلَ وَعِنْدَ نَا وَزَانَّ  يَزِيْنُ بِالأَجْرِ فَقَا لَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَا وَزَّانِ زِنْ وَ أَرْ جِحْ. ( رواه أبوا داود)

Hadist ke 9
عَنْ عَا ِئشَةَ قَا لَتْ : قَا لَ رَ سُو اللَّهِ  صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ  أطْيَبَ مَا أكلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإنَّ أَوْ لاَ دَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ. (رواه الترميذى)
Hadist ke 10
عَنْ عَا ئِشَةَ أَنَّ رَسُوْ لُ اللَّهِ قَضَى أَنَّ الخَرَاجَ بِا لضَّمَا نِ. ( رواه ألنساء)
4.berikan arti terhadap 5 dari 10 hadist tersebut dan berikan analisisnya.
Hadis ke 1
Kesejahteraan rakyat adalah
Tanggung jawab  seorang pemimpin
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Ibn umar r.a berkata : saya telah mendengar rasulullah saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban  perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yang dipimpinnya. (buchary, muslim)
 Penjelasan:
Pada dasarnya, hadis di atas berbicara tentang etika kepemimpinan dalam islam. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa etika paling pokok dalam kepemimpinan adalah tanggun jawab. Semua orang yang hidup di muka bumi ini disebut sebagai pemimpin. Karenanya, sebagai pemimpin, mereka semua memikul tanggung jawab, sekurang-kurangnya terhadap dirinya sendiri. Seorang suami bertanggung jawab atas istrinya, seorang bapak bertangung jawab kepada anak-anaknya, seorang majikan betanggung jawab kepada pekerjanya, seorang atasan bertanggung jawab kepada bawahannya, dan seorang presiden, bupati, gubernur bertanggung jawab kepada rakyat yang dipimpinnya, dst.
Akan tetapi, tanggung jawab di sini bukan semata-mata bermakna melaksanakan tugas lalu setelah itu selesai dan tidak menyisakan dampak (atsar) bagi yang dipimpin. Melainkan lebih dari itu, yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah lebih berarti upaya seorang pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pihak yang dipimpin. Karena kata ra ‘a sendiri secara bahasa bermakna gembala dan kata ra-‘in berarti pengembala. Ibarat pengembala, ia harus merawat, memberi makan dan mencarikan tempat berteduh binatang gembalanya. Singkatnya, seorang penggembala bertanggung jawab untuk mensejahterakan binatang gembalanya.
Tapi cerita gembala hanyalah sebuah tamsil, dan manusia tentu berbeda dengan binatang, sehingga menggembala manusia tidak sama dengan menggembala binatang. Anugerah akal budi yang diberikan allah kepada manusia merupakan kelebihan tersendiri bagi manusia untuk mengembalakan dirinya sendiri, tanpa harus mengantungkan hidupnya kepada penggembala lain. Karenanya, pertama-tama yang disampaikan oleh hadis di atas adalah bahwa setiap manusia adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dirinya sendiri. Atau denga kata lain, seseorang mesti bertanggung jawab untuk mencari makan atau menghidupi dirinya sendiri, tanpa mengantungkan hidupnya kepada orang lain
Dengan demikian, karena hakekat kepemimpinan adalah tanggung jawab dan wujud tanggung jawab adalah kesejahteraan, maka bila orang tua hanya sekedar memberi makan anak-anaknya tetapi tidak memenuhi standar gizi serta kebutuhan pendidikannya tidak dipenuhi, maka hal itu masih jauh dari makna tanggung jawab yang sebenarnya. Demikian pula bila seorang majikan memberikan gaji prt (pekerja rumah tangga)  di bawah standar ump (upah minimu provinsi), maka majikan tersebut belum bisa dikatakan bertanggung jawab. Begitu pula bila seorang pemimpin, katakanlah presiden, dalam memimpin negerinya hanya sebatas menjadi “pemerintah” saja, namun tidak ada upaya serius untuk mengangkat rakyatnya dari jurang kemiskinan menuju kesejahteraan, maka presiden tersebut belum bisa dikatakan telah bertanggung jawab. Karena tanggung jawab seorang presiden harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan kaum miskin, bukannya berpihak pada konglomerat dan teman-teman dekat. Oleh sebab itu, bila keadaan sebuah bangsa masih jauh dari standar kesejahteraan, maka tanggung jawab pemimpinnya masih perlu dipertanyakan.
 Hadis ke 2
Hukuman bagi pemimpin yang menipu rakyat
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ عَادَ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ زِيَادٍ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ الْمُزنِيَّ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ قَالَ مَعْقِلٌ إِنِّي مُحَدِّثُكَ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّ لِي حَيَاةً مَا حَدَّثْتُكَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Abu ja’la (ma’qil) bin jasar r.a berkata: saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: tiada seorang yang diamanati oleh allah memimpin rakyat  kemudian ketika ia mati ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti allah mengharamkan baginya surga. (buchary, muslim)
 Penjelasan:
Kejujuran adalah modal yang paling mendasar dalam sebuah kepemimpinan. Tanpa kejujuran, kepemimpinan ibarat bangunan tanpa fondasi, dari luar nampak megah namun di dalamnya rapuh dan tak bisa bertahan lama. Begitu pula dengan kepemimpinan, bila tidak didasarkan atas kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka jangan harap kepemimpinan itu akan berjalan dengan baik. Namun kejujuran di sini tidak bisa hanya mengandalakan pada satu orang saja, kepada pemimpin saja misalkan. Akan tetapi semua komponen yang terlibat di dalamnya, baik itu pemimpinnya, pembantunya, staf-stafnya, hingga struktur yang paling bawah dalam kepemimpnan ini, semisal tukang sapunya, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal itu karena tidak sedikit dalam sebuah kepemimpinan, atau sebuah organisasi, terdapat pihak yang jujur namun juga terdapat pihak yang tidak jujur. Bila pemimpinnya jujur namun staf-stafnya tidak jujur, maka kepemimpinan itu juga akan rapuh. Begitu pula sebaliknya.
Namun secara garis besar, yang sangat ditekankan dalam hadis ini  adalah seorang pemimpin harus memberikan suri tauladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Suri tauladan ini  tentunya harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai hati rakyatnya. Pemimpin yang menipu dan melukai hati rakyat, dalam hadis ini disebutkan, diharamkan oleh allah untuk mengninjakkan kaki si sorga. Meski hukuman ini nampak kurang kejam, karena hanya hukuman di akhirat dan tidak menyertakan hukuman di dunia, namun sebenarnya  hukuman “haram masuk sorga” ini mencerminkan betapa murkanya allah terhadap pemimpin yang tidak jujur dan suka menipu rakayat.


Hadis ke 3
Pemimpin dilarang bersikap birokratis
حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ فَقَالَتْ مِمَّنْ أَنْتَ فَقُلْتُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ مِصْرَ فَقَالَتْ كَيْفَ كَانَ صَاحِبُكُمْ لَكُمْ فِي غَزَاتِكُمْ هَذِهِ فَقَالَ مَا نَقَمْنَا مِنْهُ شَيْئًا إِنْ كَانَ لَيَمُوتُ لِلرَّجُلِ مِنَّا الْبَعِيرُ فَيُعْطِيهِ الْبَعِيرَ وَالْعَبْدُ فَيُعْطِيهِ الْعَبْدَ وَيَحْتَاجُ إِلَى النَّفَقَةِ فَيُعْطِيهِ النَّفَقَةَ فَقَالَتْ أَمَا إِنَّهُ لَا يَمْنَعُنِي الَّذِي فَعَلَ فِي مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ أَخِي أَنْ أُخْبِرَكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ حَرْمَلَةَ الْمِصْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
‘Aisjah r.a berkata : saya telah mendengar rasulullah saw bersabda di rumahku ini : ya allah siapa yang menguasai sesuatu dari urusan umatku, lalu mempersukar pada mereka, maka persukarlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku lalu berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah baginya. (hr. Muslim)
 Penjelasan:
Hadis ini menerangkan tentang larangan seorang pemimpin untuk bersikap arogan, elitis, represif dan birokratis atau mempersulit urusan-urusan rakyatnya. Karena sebagaimana kita ketahui, tidak sedikit pemimpin yang bersikap arogan dan mempersulit urusan-urusan rakyatnya. Untuk mengurusi dokumen-dokumen kewarganegaraan saja misalkan, seperti ktp, akta kelahiran, perijinan usaha, dsb, seorang rakyat harus melalui tahapan-tahapan yang cukup rumit dan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Padahal, seorang pemimpin, menurut hadis ini, harus memberikan pelayanan yang maksimal serta tidak menyulitkan warga atau rakyat. Bila semua urusan itu bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Akibatnya, birokrasi yang sejatinya bertujuan untuk mempermudah, berbalik menjadi mempersulit  segala urusan rakyat. Oleh sebab itu, bila sorang pemimpin suka mempersulit urusan rakyatnya, maka niscaya allah akan mempersulit segala urusan dia baik di dunia lebih-lebih di akhirat nanti.




Hadis ke 4
Kontrak politik sebagai
mekanisme kontrol terhadap pemimpin
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ فُرَاتٍ الْقَزَّازِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ قَالَ قَاعَدْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ خَمْسَ سِنِينَ فَسَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
Abu hurairah r.a berkata : rasulullah saw bersabda : dahulu bani israil selalu dipimpin oleh nabi, tiap mati seorang nabi seorang nabi digantikan oleh nabi lainnya, dan sesudah aku ini tidak ada nabi, dan akan terangkat sepeninggalku beberapa khalifah. Bahkan akan bertambah banyak. Sahabat bertanya: ya rasulullah apakah pesanmu kepada kami? Jawab nabi: tepatilah baiatmu (kontrak politik) pada yang pertama, dan berikan kepada mereka haknya, dan  mohonlah kepada allah bagimu, maka allah akan menanya mereka dari hal apa yang diamanatkan dalam memelihara hambanya.
 Penjelasan:
Pada umumnya, kata bai’at diartikan sebagai janji. Namun sebenarnya, kata bai’at berasal dari suku kata bahasa arab ba-ya-‘a yang bermakna transaksi. Bila transaksi ini konteksnya adalah ekonomi maka ia berarti jual beli yang kemudian dikenal dengan kata kerja bu yu’ yang berarti terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Akan tetapi bila konteks kata tersebut adalah politik, maka yang dimaksud transaksi di sini adalah sebuah perjanjian antar rakyat dan pemimpin. Karena itu, tak heran bila rasul s.a.w senantiasa menekankan pentingnya bai’at dalam sebuah kepemimpinan, dengan bai’at seorang pemimpin telah melakukan transaksi politik yang menuntut pemenuhan atas point-poin yang menjadi ksepakatan dalam transaksi mereka (pemimpin dan rakyat).
Akan tetapi, dalam konteks belakangan ini, kata bai’at mengalami reduksi makna hanya sekedar sumpah jabatan yang biasanya bersifat pasif dan tidak memberikan ruang tawar menawar politik antara rakyat dan pemimpin. Bila kita melihat praktik sumpah jabatan di indonesia misalkan, sumpah jabatan presiden hanya dibacakan secara sepihak antara mpr dan presiden namun tidak menyisakan ruang negoisasi antara rakyat dan prsiden. Padahal, rakyat sebagai pihak yang dipimpin seharusnya berhak membuat kesepakatan-kesepakatan politik tertentu dengan presiden yang bila kesepakatan itu dilanggar maka jabatan presidien dengan sendirinya  akan gugur. Oleh sebab itu, agar sumpah jabatan ini tidak sekedar menjadi ritual dalam setiap pemilihan presiden atau pemimpin namun tidak memiliki dampak yang berarti dalam proses kepemimpinannnya, maka kemudian kita mengenal apa yang dalam istilah politik disebut sebagai “kontrak politik”.
Kontrak politik di sini mengandung pengertian sebuah ruang dimana antara pemimpin dan rakyat melakukan “transaksi” dan membuat kesepakatan-kesepakatan tertentu yang memilki resiko-resiko bila kedua belah pihak melanggarnya. Kontrak politik, dalam hal ini tidak berbeda dengan ba’at dalam istilah islam. Hanya saja, kontrak politik terjadi antara rakyat dan pemimpin secara setara dan diketahui secara publik, tetapi bai’at dilakukan oleh rakyat, pemimpin dan di atas keduanya ada tuhan sebagai saksi. Oleh sebab itu, bila kita memaknai hadis di atas secara dalam dan kontekstual, maka kita dapat menangkap pesan bahwa rasul s.a.w menekankan betapa pentingnya sebuah kontrak politik dalam sebuah sistem kepemimpinan yang islami.
Hadis ke 5
Pemimpin tidak mengenal warna
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
 kulit
Anas r.a berkata : bersabda rasulullah saw: dengarlah dan ta’atlah meskipun yang terangkat dalam pemerintahanmu seorang budak habasyah yang kepalanya bagaikan kismis. (buchary)
 Penjelasan:
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Begitu pula nabi muhammad s.a.w diutus sebagai nabi bukan hanya untuk orang arab saja, melainkan untuk semua umat manusia. Karena itu, para pengikut nabi bukan saja dari kalangan suku quraisy yang menjadi suku bergengsi saat itu, melainkan juga dari suku-suku lainnya yang sebelum datang islam termasuk suku “hina”.  Bahkan kita mengenal salah seorang sahabat nabi yang bernama bilal bin rabah yang warna kulitnya cukup hitam legam. Padahal, sebelum datangnya ajaran islam di arab dulu, orang kulit hitam adalah termasuk kelompok suku yang sebagian besar berprofesi sebagai budak. Mereka sama sekali tidak dihargai dan tidak diperlakukan sebagaimana manusia yang lain. Akan tetapi setelah turun ajaran islam, semua batasan-batasan ras, warna kulit, dan golongan itu dihapus, dan semua manusia adalah sama statsunya di muka allah, hanya keimanan dan ketaqwaanlah yang membedakan mereka.
Pengakuan islam terhadap dimensi kemanusian universal bukan hanya dalam pergaulan sosial sehari-hari, melainkan islam juga mengakui semua orang berhak menjadi pemimpin. Tidak peduli mereka itu berkulit hitam, coklat, merah, hijau, dsb, asalkan bisa memimpin secara adil, maka dia berhak untuk menjadi pemimpin. Dalam konteks ini, keadilan dan kejujuran menjadi kriteria paling pokok dalam menentukan seorang pemimpin, bukan warna kulit atau asal golongan. Dan apabila yang terpilih sebagai pemimpin adalah dari kalangan kulit hitam, islam juga mewajibkan kita agar tidak boleh meremehkan pemimpin itu. Akan tetapi kita juga harus mematuhi semua perintahnya (selama tidak untuk ma’siyat) sebagaimana kita mematuhi perintah pemimpin-pemimpin yang lain.
 Hadis ke 6
Pemimpin sebagai pelayan rakyat
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُخَيْمِرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا مَرْيَمَ الْأَزْدِيَّ أَخْبَرَهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ مَا أَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُولُهَا الْعَرَبُ فَقُلْتُ حَدِيثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ
Abu maryam al’ azdy r.a berkata kepada muawiyah: saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: siapa yang diserahi oleh allah mengatur kepentingan kaum muslimin, yang kemdian ia sembunyi dari hajat kepentingan mereka, maka allah akan menolak hajat kepentingan dan kebutuhannya pada hari qiyamat. Maka kemudian muawiyah mengangkat seorang untuk melayani segala hajat kebutuhan orang-orang (rakyat). (abu dawud, attirmidzy)
Penjelasan:
Pemimpin sebagai pelayan dan rakyat sebagai tuan. Itulah kira-kira yang hendak disampaikan oleh hadis di atas. Meski tidak secara terang-terangan hadis di atas menyebutkan rakyat sebagai tuan dan pemimpin sebagai pelayan, namun setidaknya hadis ini hendak menegaskan bahwa islam memandang seorang pemimpin tidak lebih tinggi statusnya dari rakyat, karena hakekat pemimpin ialah melayani kepentingan rakyat. Sebagai seorang pelayan, ia tentu tidak beda dengan pelayan-pelayan lainnya yang bertugas melayani kebutuhan-kebutuhan majikannya. Seorang pelayan rumah tangga, misalkan, harus bertanggung jawab untuk melayani kebutuhan majikannya. Demikian juga seorang pelayan kepentingan rakyat harus bertanggung jawab untuk melayani seluruh kepentingan rakyatnya.
Dalam konteks indoensia, sosok “pelayan” yang bertugas untuk memenuhi kepentingan “tuan” rakyat ini adalah presiden, menteri, dpr, mpr, ma, bupati, walikota, gubernur, kepala desa, dan semua birokrasi yang mendukungnya. Mereka ini adalah orang-orang yang kita beri kepercayaan (tentunya melalui pemilu) untuk mengurus segala kepentingan dan kebutuhan kita sebagai rakyat. Karena itu, bila mereka tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelayan rakyat, maka kita sebagai “tuan” berhak untuk “memecat” mereka dari jabatannya.
Hadis ke 7
Pemimpin harus bersikap adil
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَّامٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَادِلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ فِي خَلَاءٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسْجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ إِلَى نَفْسِهَا قَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا صَنَعَتْ يَمِينُهُ
Abu hurairah r.a: berkata: bersabda nabi saw: ada tujuh macam orang yang bakal bernaung di bawah naungan allah, pada hati tiada naungan kecuali naungan allah: Imam(pemimpin) yang adil, dan pemuda yang rajin ibadah kepada allah. Dan orang yang hatinya selalu gandrung kepada masjid. Dan dua orang yang saling kasih sayang karena allah, baik waktu berkumpul atau berpisah. Dan orang laki yang diajak berzina oleh wanita bangsawan nan cantik, maka menolak dengan kata: saya takut kepada allah. Dan orang yang sedekah dengan sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. Dan orang berdzikir ingat pada allah sendirian hingga mencucurkan air matanya. (buchary, muslim)
 Penjelasan:
Meski hadis ini menjelaskan tentang tujuh macam karakter orang yang dijamin keselamatannya oleh allah nanti pada hari kiamat, namun yang sangat ditekankan oleh hadis ini adalah karakter orang yang pertama, yaitu pemimpin yang adil. Bukannya kita menyepelekan enam karakter sesudahnya, akan tetapi karakter pemimpin yang adil memang menjadi tonggak bagi kemaslahatan seluruh umat manusia. Tanpa pemimpin yang adil maka kehidupan ini akan terjebak ke dalam jurang penderitaan yang cukup dalam.
Untuk melihat sejauh mana seorang peimimpin itu telah berlaku adil terhadap rakyatnya adalah melalui keputusan-keputuasan dan kebijakan yang dikeluarkannya. Bila seorang pemimpin menerapkan hukum secara sama dan setara kepada semua warganya yang berbuat salah atau melanggar hukum, tanpa tebang pilih, maka pemimpin itu bisa dikatakan telah berbuat adil. Namun sebaliknya, bila pemimpin itu hanya menghukum sebagian orang (rakyat kecil) tapi melindungi sebagian yang lain (elit/konglomerat), padahal mereka sama-ama melanggar hukum, maka pemimpin itu telah berbuat dzalim dan jauh dari perilaku yang adil.
Hadis ke 8
Jaminan bagi pemimpin yang adil
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو بَكْرٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي حَدِيثِ زُهَيْرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
Abdullah bin ‘amru bin al ‘ash r.a berkata: rasulullah saw bersabda: sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil, kelak disisi allah ditempatkan diatas mimbar dari cahaya, ialah mereka yang adil dalam hokum terhadap keluarga dan apa saja yang diserahkan (dikuasakan) kepada mereka. (muslim)

Penjelasan:
Bila hadis sebelumnya berbicara tentang “garansi” allah atas pemimpin yang berbuat adil, maka hadis ini lebih mengulas tentang “imbalan” bagi seorang pemimpin yang adil. Dalam hadis ini disebutkan bahwa imbalan bagi pemimpin yang adil adalah kelak di sisi allah akan ditempatkan di atas mimbar dari cahaya. Secara harfiyah, mimbar berarti sebuah tempat khusus untuk orang-orang yang hendak berdakwah atau berceramah di hadapan umum. Karenanya, mimbar jum’at biasanya mengacu pada sebuah tempat khusus yang disediakan masjid untuk kepentingan khotib. Sementara cahaya adalah sebuah sinar yang  menerangi sebuah kehidupan. Kata cahaya biasanya mengacu pada matahari sebagai penerang bumi, lampu sebagai penerang dari kegelapan, dsb. Oleh sebab itu, kata mimbar dari cahaya di dalam hadis di atas tentu tidak serta merta dimaknai secara harfiyah seperti mimbar yang dipenuhi hiasan lampu-lampu yang bersinar terang, melainkan mimbar cahaya adalah sebuah metafor yang menggambarkan sebuah posisi yang sangat terhormat di mata allah. Posisi itu mencrminkan sebuah ketinggian status setinggi cahaya matahari.
Hadis ke 9
Sorga bagi pemimpin yang adil
حَدَّثَنِي أَبُو غَسَّانَ الْمِسْمَعِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارِ بْنِ عُثْمَانَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي غَسَّانَ وَابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ الْمُجَاشِعِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ َأَهْلُ الْجَنَّةِ ثَلَاثَةٌ ذُو سُلْطَانٍ مُقْسِطٌ مُتَصَدِّقٌ مُوَفَّقٌ وَرَجُلٌ رَحِيمٌ رَقِيقُ الْقَلْبِ لِكُلِّ ذِي قُرْبَى وَمُسْلِمٍ وَعَفِيفٌ مُتَعَفِّفٌ ذُو عِيَالٍ
Ijadl bin himar r.a berkata: saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: orang-orang ahli surga ada tiga macam: raja yang adil, mendapat taufiq hidayat ( dari allah). Dan orang belas kasih lunak hati pada sanak kerabat dan orang muslim. Dan orang miskin berkeluarga yang tetap menjaga kesopanan dan kehormatan diri. (muslim).
 Penjelaan:
Bila yang pertama tadi allah akan menjamin pemimpin yang berbuat adil dengan jaminan naungan rahmat dari allah, dan hadis selanjutnya menjamin dengan jaminan mimbar yang terbuat dari cahaya, maka jaminan yang ke tiga ini adalah jaminan sorga. Ketiga jaminan di atas tentunya bukan sekedar jaminan biasa, melainkan semua jaminan itu menunjukkan betapa islam sangat menekankan pentingnya sikap keadilan bagi seorang peimimpin. Rasul s.a.w tidak mungkin memberikan jaminan begitu tinggi kepada seseorang kecuali seseorang itu benar-benar dituntut untuk melakukan hal yang sangat ditekankan dalam islam. Dan keadilan adalah perkara penting yang sangat ditekankan dalam islam. Oleh karena itu, siapa yang menjunjung tinggi keadilan, niscaya orang tersebut akan mendapat jaminan yang tinggi dari islam (allah), baik di dunia, maupun di akhirat.



 Hadis ke 10
Batas-batas kepatuhan rakyat terhadap pemimpin
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
Ibn umar r.a berkata : bersabda nabi saw : seorang muslim wajib mendengar dan  ta’at pada pemerintahannya, dalam apa yang disetujui atau tidak disetujui, kecuali jika diperintah ma’siyat. Maka apabila disuruh ma’siyat, maka tidak wajib mendengar dan tidak wajib ta’at.
 Penjelasan:
Hadis di atas menunjukkan kepada kita bahwa kepatuhan seorang rakyat terhadap pemimpin tidaklah mutlak. Ada batasan-batasan tertentu dimana seorang rakyat wajib ta’at dan patuh dan ada pula saat dimana rakyat tidak perlu patuh, bahkan boleh berontak atau melawan. Dalam hadis di atas, batasan-batasan kepatuhan terhadap pemimpin itu adalah selama pimimpin tidak memerintahkan rakyatnya untuk berbuat ma’siyat. Lantas pertanyaanya, apa yang dimaksud engan ma’siyat itu?
Secara bahasa ma’siyat adalah berarti durhaka atau tidak ta’at kepada allah. Namun secara istilahi, makna ma’siyat cukup beragam. Karenanya, adalah salah kaprah bila kita membatasi makna ma’siyat  hanya pada perkara-perkara semacam pornografi dan pornoaksi, seperti yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan islam dalam melakukan pengrusakan tempat hiburan dengan dalih menghapus kema’siyatan.
Padahal kem’siyatan bukan hanya berada di tempat hiburan malam, akan tetapi di kantor-kantor pemerintah justru lebih banyak kema’siyatan dalam bentuknya yang samar namun cukup memprihatinkan. Lihatlah misalnya di kantor-kantor departemen, di ruang-ruang sidang para wakil rakyat, bahkan di masjid sekalipun, kita bisa menjumpai kema’siyatan. Namun yang dimaksud kema’siyatan di sini tentunya bukan penari telanjang atau orang yang sedang mabuk-mabukan, melainkan tindakan-tindakan yang mendurhakai allah yang dipertontonkan oleh para pemimpin kita, wakil rakyat kita dan bahkan ulama-ulama kita. Bukankah korupsi, kolusi dan semua hal yang mengarah pada ketidak jujuran dalam memimpin negeri ini serta mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada  rakyat kecil juga termasuk ma’siyat. Bukan hanya itu, seorang ulama yang pandai berkhutbah namun dia menjadi jurkam dari pemimpin yang korup juga telah masuk dalam kategori berbuat ma’siyat.  Bahkan tindakan yang tidak melindungi anak-anak terlantar, janda-janda tua dan kaum miskin papa juga termasuk ma’siyat karena semua itu merupakan perintah allah, dan bagi siapa yang tidak melaksanakan perintah allah maka dia telah mendurhakai allah, dan orang yang durhaka berarti berbuat ma’siyat kepada allah.
Dengan demikian, kema’siyatan yang tidak perlu dipatuhi seorang rakayat terhadap pemimpinnya adalah kema’siyatan dengan pengertiannya yang cukup luas (mendurhakai allah) bukan saja kema’siyatan yang berarti sempit (seperti pornoaksi dan pornografi). Oleh sebab itu, dari hadis di atas bisa kita simpulkan bahwa apabila pemimpin kita sudah tidak lagi memegang prinsip-prinsip kejujuran serta tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat kecil, maka batasan kepatuhan terhadap pemimpin tersebut sudah gugur dengan sendirinya, karena pemimpin itu sendiri sudah termasuk kema’siyatan yang perlu untuk di hapuskan di muka bumi ini.

Hadist tentang Ekonomi Manajemen
Hadist ke 1
عَنْ ابْنِ مَسْعُدٍ قاَ لَ : قَا لَ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ َعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :إِذَا خْتَلَفُ أْالبَيَّعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَاالقُوْلُ مَايَقُوْلُ رَبُّ السَّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَ كَانِ. وَفِيْ رِوَيَةٍ : إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيْعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٍ وَالْبَيْعُ قَائِمٌ بِعِيْنِهِ فَالقُوْ لُ مَا قَالَ الْبَا ئِعُ  أَوْ يَتَرَادَّانِ الْبَيْعَ.( رواه ابوداود)
Dari ibnu Mas’ud RA,ia berkata, Rasulullah bersabda,” apabila penjual dan pembeli berseliasih, dan tidak ada bukti keduanya, makaperkataan yang di ikuti adlah perkataan pemilik barang dagangan, atau kedunya saling meninggalkan (membatalkan transaksi )
Keterangan
Hadist shahih,di riwayatkan oleh abu Daud (no.3511), Nasa’i (no. 4662 ), Tirmidzi ( 1270), dan ibnu majah ( no.2216)
Hadist ke 2
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَا لَ : قَا لَ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ َعَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَحِلُّ سَلَفَ وَبَيْعُ وَلاَ شَرْطًانِ فِيْ بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَ كَ. ( رواه النسا ء)
Dari Abdullah bin Amr RA, ia berkata,  Rasulullah SAW bersabda. “ tidak halal maenggabungkan antara pinjaman dan jual beli, dan tidak sah dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidak sah pula mengambil keuntungan selamatidak memberi jaminan, dan tidak halal menjual sesuatu yang bukan milik mu. (H.R.An-Nasa’i)
Ketarangan
Hadist shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud ( no.3504), nasa’i ( n. 4644, 4645), Tirmidzi( 1234), dan ibnu majah ( no.2218).


Hadist ke 3
عَنْ حَكِيْمٍ بْنِ حَزَا مٍ قَا لَ : أَتَيْتُ رَسُوْلُ الَّلِه صَلَّى اللَّهُ فَقُلْتُ : يَأْتِيْنِيْ الرَّ جُلَ فَيَسْأ لُنِيْ مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِيْ أَبِتَاعٌ لَهُ مِنَ السُّوْ قِ ثُمَّ أبِيْعُهُ قَا لَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.( رواه إبن ما جح )
Dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah SAW lalu bertanya, ‘ Aku di datangi oleh seseorang yang memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku ( bukan milikku ) apkah aku boleh membelnya dari pasar kmudian menjualnya ?’ beliau menjawab, ‘ janganlah kamu menjual sesauatu yang bukan milikmu.”
Keterangan
Hadist shahih, di riwayatkan oloeh Abu Daud (no. 3503), Nasa’i ( no. 4627), tirmidzi ( no. 1232), dan ibnu majah ( no. 2187).

Hadist ke 4
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَا لَ : كُنْتُ أَبِيْعٌ الاِ بِلِ بِا لبَقِيْعِ فَأَ بِيْعُ بِا لدَّ نَا نِيْرِ وَاَخُذُ الدَّ رَا هِمَ فَأ تَيْتً النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ َعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلُ الَّله , اِنِّيْ أُرِيْدُ أنْ أسْأَ لُكَ اِنَّيْ أَبِيْعُ الاِ بِلِ بِا لبَقِيْعِ فَأَ بِيْعُ بِا لدِّ نَانِيْرِ وَاَخَذُ الدَّ رَا هِمَ قَا لَ : لاَ بَأ سَ أَنْ تَاْ خُذَ هَا بِعِسْرِ يَوْ مِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ.( رواه الترميذى)
Dari ibnu umar berkata, Aku pernah menjual onta di daerah baqi’, aku pun menjualnya dengan uang dinar, namun ku ambil harganya berupa uang dirham. Lalu aku mendatangi Rasuullah SAW di rumah Hafsah dan aku bertanya, “ ya Rasulullah, aku ingin bertanya kepada mu, ( bagaimana hukumnya), Aku pernah menjual onta di daerah baqi’, aku pun menjualnya dengan uang dinar, namun ku ambil harganya berupa uang dirham ?. Nabi SAW menjawab, ‘ tidak mengapa kamu mengambilnya dengan harga pada hari itu, selama kalian berdua tidak di pisahkan oleh sesuatu.”( H.R.Tirmidzi).
Keterangan
Hadist Dha’if, di riwayatkan oleh Abu Daud (no. 1641), Nasa’i ( no. 4596), Tirmidzi ( no. 1242), dan ibnu majah ( no. 2262).

Hadist ke 5
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَا لِكٍ رَ ضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنْ رَ سُوْ لَ اللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَا عَ قَدَحًا وَحِلْسًا فِيْمَنْ يَزِيْدُ. ( رواه أبو داود)
Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah pernah menjual wadah minuman ( gelas) dan pelana kuda kepada orang yang mau menambahkan harganya.( H.R.Abu Daud)
Keterangan
Hadist dha’if, di riwayatkan oleh Abu Daud (no. 1641), Nasa’i ( no. 4520), Tirmidzi (no. 1218), dan Ibnu Mjah ( no. 2198).

Hadist ke 6
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً  كَانَ فِيْ عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ وَ كَانَ يُبَا يِعُ وَأَنَّ أَهْلُهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلٌوْا: يَا رَسُوْ لُ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : يَا رَسُوْلُ اللَّهِ اِنِّى لاَ أَصْبِرُ عَنِ البَيْعِ فَقَا لَ : إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ هَا ءَ وَهَاء وَلاَ خِلاَ بَةَ. ( رواه البخار و مسلم )
Dari Anas bin Malik RA, ia menceritakan bahea ada seorang laki-laki terbelakang mental dan bermaksud melakukan jual beli. Kemudian keluarganya datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “ Wahai Rasulullah, cegahlah ia. ’’ Nabi SAW kemudian memenggil lelaki itu dan melarangnya. Maka lelaki itu berkata, “ Wahai  Rasululah, sesungguhnya aku sudah tidak sabar untuk menjualnya.’’ Maka beliau bersabda, “ apabila akan menjual sesuatu, maka katakanlah, ‘Transaksi harus langsung, ‘dan jangan pula ada unsur tipuan.’’ ( H.R. Bukhari dan Muslim)


Keterangan
Hadist shahih, di riwayatkan oleh Abu Daud (no. 3501), Nasa’i ( no. 4497), Tirmidzi ( no. 1250), dan Ibnu Majah ( no. 2354). dan hadist sejenis juga di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadist Ibnu Umar RA.
Hadist ke 7
عَنْ أَبِيْ المِنْهَا لِ عَنْ إِيَا سٍ أَنَّ رَ سُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ المَاءِ. ( رواه أبوا داود )
Dari Abi Minhal, dari Iyas, Bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menjual air. ( H.R.Abu Daud).
Keterangan
Hadist shahih, di riwayatkan oleh Abu Daud ( no. 3478), Nasa’i ( no. 4675, 4677), Tirmidzi ( no. 1271), dan Ibnu Majah ( no. 2476).
Hadist ke 8
عَنْ سُوْ يْدِ بْنِ قَيْسٍ قَا لَ : جَلَبْتُ أنَا وَ مَخْرَقَهُ العَبْدِ يٌّ بَزًّا مِنْ هَجَرَ فَجَاءَ نَا رَ سُو اللَّهِ  صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَا وَ مَنَا سَرَاويْلَ وَعِنْدَ نَا وَزَانَّ  يَزِيْنُ بِالأَجْرِ فَقَا لَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :يَا وَزَّانِ زِنْ وَ أَرْ جِحْ. ( رواه أبوا داود)
Dari Sawaid bin Qais, ia berkata, “ Aku datang bersama makhrafah Al Abdi membawa kain yang berasal dari kampung hajar. Kemudian kami datang kepada Rasulullah SAW, lalu beliau membarternya dengan celana, seang di saat itu di sisi kami ada tukang timbang yang menimbang dengan imbalan upah. Maka Nabi SAW berkata kepadanya. ‘wahai tukang timbang, timbangkan lah dan pastikan. ( H.R. Abu Daud).
Keterangan
Hadist shahih, di riwayatkan oleh Abu Daud ( no. 3336), Nasa’i (no. 4606, 4607), Tirmidzi ( no. 1305), dan Ibnu Majah ( no. 2220).

Hadist ke 9
عَنْ عَا ِئشَةَ قَا لَتْ : قَا لَ رَ سُو اللَّهِ  صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ  أطْيَبَ مَا أكلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإنَّ أَوْ لاَ دَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ. (رواه الترميذى)
Dari Aisyah RA, ia berkata “ Rasulullah SAW bersabda, ‘ sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah yang berasal dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian itu termasuk dari usaha kalian.’’ ( H.R.Tirmidzi).
Keterangan
Hadist shahih, di riwayatkan oleh Abu Daud (no. 3528, 3529), Nasa’i ( no. 4461, 4462), Tirmidzi (no. 1358), dan Ibnu Majah ( no. 2290). 

Hadist ke 10
عَنْ عَا ئِشَةَ أَنَّ رَسُوْ لُ اللَّهِ قَضَى أَنَّ الخَرَاجَ بِا لضَّمَا نِ. ( رواه ألنساء)
Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW telah memutuskan bahwa hak mendapatkan hasil di sebabkan oleh keharusan menanggung kerugian ( al kharaj bidh dhiman). ( H.R.Annasa’i).
Keterangan
Hadits hasan, di riwayatkan oleh Abu Daud (no. 3508), Nasa’i ( no. 4502), Tirmidzi ( no. 1285), Ibnu Majah ( no. 2242, 2243).
Pengertian ini sepert di sebutkan dalam Firman Allah SWT, “ atau kamu memnta upah kepada mereka ? maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik. ’’ ( Q.S.Al Mu’min [23]:72).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar